Koordinasi Lintas Sektoral DISSOSP3APPKB Klaten Perkuat Layanan Sosial Terpadu

Koordinasi Lintas Sektoral DISSOSP3APPKB Klaten Perkuat Layanan Sosial Terpadu

CYBER88 | KLATEN — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DISSOSP3APPKB) Kabupaten Klaten menggelar pertemuan koordinasi lintas sektoral pada 30 Maret 2026 sebagai langkah strategis memperkuat layanan sosial terpadu di tingkat kecamatan.

Kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda rutin, tetapi juga upaya menjembatani kebijakan pemerintah daerah dengan implementasi di lapangan, khususnya dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah sosialisasi Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2025 tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Regulasi ini diharapkan mampu memberikan payung hukum bagi penanganan cepat terhadap PPKS yang membutuhkan layanan medis.

Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk kejelasan prosedur rujukan, mekanisme pembiayaan sementara, serta standar pelayanan minimal di fasilitas kesehatan.

Pertemuan ini turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Klaten Komisi IV, unsur kepolisian, kejaksaan, Kasi Trantib dari 26 kecamatan, serta tenaga rehabilitasi sosial. Diskusi difokuskan pada penguatan sinergi antarinstansi dalam penanganan PPKS.

Keterlibatan aparat keamanan dinilai penting dalam proses identifikasi dan perlindungan awal, terutama pada kasus yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban atau kekerasan. Sementara itu, tenaga rehabilitasi sosial berperan dalam proses pemulihan melalui pendekatan psikososial dan rujukan layanan lanjutan.

Sejumlah tantangan turut mengemuka dalam forum tersebut, di antaranya data yang belum akurat, keterbatasan akses layanan kesehatan, stigma sosial, serta koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Untuk itu, peserta sepakat pentingnya pemutakhiran data secara berkala dan penguatan sistem pendataan berbasis digital.

Dari sisi layanan kesehatan, pertemuan ini juga mendorong penyusunan prosedur rujukan terpadu antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat penanganan medis sekaligus meminimalkan keterlambatan layanan bagi PPKS.

Sebagai tindak lanjut, disepakati sejumlah langkah konkret, antara lain pembentukan tim koordinasi lintas sektoral di tingkat kecamatan, penyusunan panduan rujukan berdasarkan Perbup 48/2025, pelatihan bersama, serta penguatan sistem pelaporan digital.

Tim di tingkat kecamatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam identifikasi kasus, penanganan awal, serta penghubung dengan layanan lanjutan.

Keberlanjutan program ini akan ditentukan oleh monitoring dan evaluasi berkala, dukungan anggaran, serta keterlibatan masyarakat. Peran komunitas lokal dinilai penting dalam membantu identifikasi dan pendampingan PPKS sekaligus mengurangi stigma sosial.

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan sistem layanan sosial yang lebih responsif, terpadu, dan berorientasi pada pemulihan, khususnya bagi masyarakat rentan di Kabupaten Klaten. (Agus Stp)

Komentar Via Facebook :