Bupati Terima BMN Eks Barang Rampasan Negara Dari KPK RI dan Launching Aplikasi Simpatik
CYBER88 | Sukabumi, -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar dengan KPK RI yang berlangsung di Aula Setda, Palabuhanratu, Kamis (8/10/26).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, S.I.K., S.H., M.H., serta peluncuran aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
Adapun aset rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemkab Sukabumi berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan dengan total luas kurang lebih 19.700 m² yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kec. Caringin, dengan nilai estimasi mencapai hampir Rp1,94 miliar.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyerahan hibah ini bukan hanya sekadar proses administrasi pengalihan pengelolaan barang, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
"kami berkomitmen, bahwa penyerahan hibah barang milik negara ini, tidak hanya sekadar menambah daftar inventaris aset Pemkab Sukabumi semata, tetapi juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,"ungkapnya
Bupati juga menekankan pentingnya kehadiran aplikasi SIMPATIK sebagai wujud komitmen Pemkab Sukabumi dalam tata kelola aset berbasis digital.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu berharap penyerahan BMN ini bisa di manfaatkan secara maksimal
"Kami dari KPK menyerahkan kembali aset milik negara ini yang selama ini dikuasai secara tidak sah oleh oknum pelaku korupsi untuk dimanfaatkan secara maksimal,"terangnya
Ia juga menambahkan bahwa pihak daerah dibebaskan untuk memanfaatkan aset tersebut sepenuhnya demi kepentingan masyarakat luas.
"Silakan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan, khususnya masyarakat Kab. Sukabumi,"pungkasnya.


Komentar Via Facebook :