Satlantas Polresta Bogor Kota gelar operasi tindak pelanggaran.
CYBER88, Bogor - Satuan Lalulintas Polresta Bogor Kota dalam melaksanakan tugasnya untuk mengurangi tindak pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh masyarakat pengendara roda dua saat ini selalu kami lakukan kegiatan operasi rutin tindak pelanggaran lalulintas.
Ipda Joni Mulyana Kasubnit 11 Turjawali Polresta Bogor Kota mengatakan pelanggaran lalulintas yang sering dilakukan oleh masyarakat pengendara roda dua ( motor ) dibeberpa titik pelanggaran lalulintas diantaranya, pengendara dibawah umur 17 tahun yang tidak menggunakan helm, pengguna diatas usia 17 tahun yang masih belm bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan berupa SIM dan atau STNK serta pengendara yang membawa boncengan tdk menggunakan helm, semua pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang menggunakan kendaraannya dalam berkendara semuanya itu kami lakukan penindakan tegas berupa penilangan.l "Tegasnya.
Ditambahkannya Ipda Joni mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kendaraan pribadi baik berupa kendaraan beroda dua dan atau kendaraan beroda empat hendaknya tidak lupa membawa surat-surat berkendaraanya berupa SIM dan STNK, dan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan beroda dua baiknya selalu menggunakan helm, menggunakan helm mau jarak jauh dan atau jarak jauh sangt kami anjurkan sesuai dgn peraturan perundangan Lalulintas. Harapnya.
Sementara menurut masyarakat yang menggunakan roda dua mengatakan rajia atau operasi dalam tertib berkendaraan sangat baik dilakukan oleh pihak kepolisian, baik buat kami pengendaraa sebagai pengingat dalam berkendara dan memberikan sikap ketegasan kepada pengendara yang melanggar peraturan perundangan Lalulintas. Kedepan semakin baik kepolisian Indonesia terutama satuan Lalulintas dalam penegakan hukum perundangan Lalulintas," harapnya.
(y2z/Bogor)


Komentar Via Facebook :