Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 50,447 Kg Dan Sabu 618,73 Gram
CYBER88, PURWAKARTA - Paska pemusnahan barang bukti berupa narkoba dari berbagai jenis yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta hari ini statusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, pemusnahan barang bukti tersebut hasil dari vonis yang telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Pemusnahan barang bukti dari berbagai jenis tersebut yakni Narkotika jenis Ganja seberat 50,447 Kg, Sabu sabu seberat 618, 73 Gram, obat jenis Excimer sebanyak 5.242 butir, dan obat Tramadol sebanyak 82 butir telah kami musnahkan di halaman kantor kejaksaan Negeri Purwakarta, kata Andin Adyaksantoro Harwanto saat memberikan keterangan pers nya, Selasa ( 17/12/2019 )."
"Andin menambahkan. Pemusnahan sejumlah barang bukti Narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) tersebut bukti bahwa proses hukum di Kabupaten Purwakarta sesuai aturan yang berlaku, dan para pelaku narkotika nya pun kini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B, Purwakarta, ucap nya."
Selain itu, kata Kepala Kejari Purwakarta, Andin Adyaksantoro Harwanto. menjelaskan. Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika, psikotoprika dan obat terlarang dari hasil vonis Kejari selama dua tahun terakhir.
“Yang kita musnahkan saat ini jenis ganja seberat 50, 447 kg, sabu 618,73 gram, obat excimer 5.242 butir dan obat tramadol sebanyak 82 butir,” kata Andin usai melakukan pemusnahan barang bukti." Barang bukti yang telah di musnahkan ini hasil dari 243 perkara yang pelakunya kini sudah divonis dan sedang menjalani masa tahanan,terangnya."
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius. S.I.K.MH. saat menghadiri oemusnahan barang bukti itu pun angkat bicara.
Ini bukti nyata, dengan adanya pemusnahaan barang bukti tersebut menunjukan bahwa sistem peradilan pidana di Purwakarta berjalan dengan baik. Meski demikian,pihak kepolisian akan terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta agar bisa mengurangi dan memberantas peredaran barang haram tersebut yang bisa menyesatkan masa depan generasi anak bangsa. Jadi,dengan cara mensosialisasikan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar khusus nya dan umum nya di masyarakat minimal kami sudah bisa mencegah nya dan bisa menekan peredaran gelap narkoba tersebut agar tidak terpengaruh,ucapnya."
Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk terus menekan, memberantas dan membasmi para mapia narkoba hingga ke pengedar narkoba agar jera dan tidak melakukan lagi transaksi yang bersentuhan dengan hukum,karena hal ini jelas sudsh melanggar hukum,jelas Kapolres. Tugas untuk memberantas narkoba,bukan hanya pihak kepolisian saja, Kejari, TNI, ASN dan lain lain nya di haraokan bisa bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba. Sebab,hal ini harus kita cegah sejak dini,agar tidak berkepanjangan dan jika ada sesuatu hal yang mencurigakan,termasuk ada transaksi serta desas desus yang mencurigakan, Kami harap masyarakat maupun dinas terkait agar segera melaporkan nya kepada penegak hukum,tegas Kapolres Purwakarta AKBO Matrius. "(Wan's)"


Komentar Via Facebook :