Pendaftaran Sertifikat PTSL Di Kabupaten OKU Sarat Pungli.
CYBER88 SUMSEL-Permohonan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ( PTSL ) merupakan program yang dilaksanakan pemerintah secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu desa atau kelurahan.
Hal tersebut banyak dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa dan kelurahan untuk melakukan pungutan liar untuk kepentingan pribadi dengan modus memperbesar jumlah pungutan biaya untuk operasional untuk lapangan dan administrasi. Karena pungutan nilainya tinggi maka biaya tersisa untuk kepentingan pribadi.
Pembuatan sertifikat tanah gratis melalui Program Ajudikasi Masal atau Redistrasi yang lebih trendi di masyarakat dengan nama Prona.
Alhasil demikian program disalah satu Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur dan Desa Batumarta Unit I Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU, di duga memungut biaya berpariasi sebesar Rp. 200.000, 300.000, 500.000 rupiah. Yang membuat masyarakat bertanya apakah benar PTSL ada biaya ya sebesar itu?
Masyarakat sangat menyangkan bahwa program Pemerintah yang telah mengucurkan program pembuatan surat kepemilikan atau sertifikat dengan Program PTSL tersebut banyak disalah gunakan oleh oknum - oknum Kelurahan atau Desa yang ingin memperkaya diri dengan memerintahkan Pokmas ( Kelompok Masyarakat ) Rt/Rw dan Kadus untuk memungut biaya kepada para pemohon pembuatan sertifikat.
Pungutan yang dikumpulkan dari masyarakat untuk permohonan pembuatan sertifikat sangatlah tidak dibenarkan dari segi apapun dan alasan apapun juga, pasalnya pemerintah telah menyerukan progran PTSL tersebut Gratis.
Namun apa yang
terjadi..? Diantaranya di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon dan Desa Batumarta unit I Kabupaten OKU, di duga oknum Staf Kelurahan dan desa memungut biaya pembuatan sertifikat tanah dari program PTSL ini, dengan nominal yang amat fantastis besarnya.
Pantauan Media ini didampingi LSM beberapa bulan belum lama ini ditemukan kebenaran bahwa adanya pungli di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon dan di Desa Batumarta unit I , terkait pembuatan PTSL Tahun 2017 s/d 2019 yang bermula dari Rt/Rw/kadus meng rekrut peserta yang akan mengajukan PTSL dengan biaya pungutan berpariasi dari nilai RP. 200.000,- RP. 300.000, -RP. 500.000 /persil dan sampai tahun 2020 ini belum ada sertifikat yang diterbitkan oleh BPN OKU atas upaya Kelurahan Sepancar Lawang Kulon yang ditangani oleh, M.David Fatoni,S.Pd.I NIP.- 198402052010011020.
Dan Ali Jayanudin PENATA MUDA TK.I /III b.
Pramu Kebersihan. Ali Jayanudin tersebut dengan NIP. 197511282013091001

Data ini diperkuat dengan keterangan, Basuki Rt 04 Rw 02, tiga pekan yang lalu mengatakan bahwa ada 20 persil/sertifikat dipungut dana sebesar Rp.300 ribu,

Selanjutnya Rusito Rt 01 Rw 02 mengatakan bahwa ada 60 persil/sertifikat dipungut biaya sebesar Rp. 275 ribu, " kami diperintahkan oleh Pak David dan Pak Ali untuk mencarikan peserta prona", tuturnya.
Selain pungutan yang sangat mengecewakan warga, atas keteledoran disengaja atau tidak disengaja oknum stap kelurahan Sepancar tersebut nama M. David Fatoni dan Ali Jayanudin yang dipegangnya berupa surat alas hak yang asli banyak yang Hilang
Yang Hilang tsb
Milik warga kelurga besar Basuki RT 04/RW yang distor langsung oleh Basuki ke David dan Ali, Yang sampai saat ini belum ada kejelasan.
Selanjutnya keluhan Parmin RT 02/RW 03, menjelaskan ada 35 persil/sertifikat sudah berjalan empat tahun belum juga terbit, sedangkan warga sudah menyetorkan dana sebesar Rp. 200 ribu melalui RT Parmin di stor ke Ali dan Davit, " lagi- lagi Ali dan David", yang terlibat.
Diduga membodohi lagi -lagi membodohi ?,
Di Desa Batumarta Unit 1kec Baturaja Timurl Timur kab Oku tsb dibawa pimpinan Kades H. Suyono, waktu dia menjabat Kades, keterangan staf kelurahan sepancar nama Ali bahwa H.Suyono ikutserta dalam pelaksana Prona PTSL yang sudah menyerahkan langsung berkas/data ke BPN Oku di dampingi nya sebanyak 666 persil, " waktu itu saya diajak kades H. Suyono mengantarkan berkas ke BPN Oku sebanyak 666.(Edy Faherul Kori)


Komentar Via Facebook :