Aliansi Buruh Jabar (ABJ) Kawal Sidang Gugatan SK Gubernur Tentang UMK di PTUN Bandung

Aliansi Buruh Jabar (ABJ) Kawal Sidang Gugatan SK Gubernur Tentang UMK di PTUN Bandung

Erna Hawati (Ketua Basis Gaspermindo PT Greentex) Mansyur (Ketua Depencab Kota Bandung) Sony Widianarko, SH, Alexander Finenko, SH

CYBER88 JABAR, BANDUNG-Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) 25-02-2020,Kembali turun ke jalan melakukan aksi "Germo" Gerakan Moral untuk mengawal pembacaan putusan PTUN Bandung atas gugatan Aliansi Buruh Jawa Barat terkait poin 7 pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 pengganti SE Gubernur Jabar nomor 561/75/Yanbangsos tentang penetapan UMK 2020. Salah satu anggota Aliansi adalah Gaspermindo.

Ketua Basis Gaspermindo PT.Greentex Indonesia Utama II, Erna Hawati saat di temui awak media sedang bersama tim Advokasi Gaspermindo, Alexander Finenko, SH, Sony Widianarko, SH dan Ketua Depencab Gaspermindo Kota Bandung, Mansyur, beserta anggota lainnya yang mengikuti aksi kawal di PTUN itu,  menyampaikan, bahwa dalam poin 7 dalam SK Gubernur tersebut ada kerancuan, yang mana pada hurup "D" tertulis,

"Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat."

Hal itu justru membuka peluang kepada para pengusaha nakal, sementara kami tidak tahu parameter perusahaan yang tidak mampu seperti apa. Selain itu, penangguhan hanya melalui persetujuan Disnakertrans Jabar padahal di aturan lebih tinggi harusnya oleh Gubernur Jabar," kata Erna.

Yang akan lebih parah lagi, apabila SB/SP yang lemah dalam pembelaan dan mudah di iming imingi dengan mareri, lebih membuka peluang bagi para pengusaha nakal, yang akan berdampak besar terhadap kaum buruh. Di satu sisi, UU OMNIBUS LAW yang akan segera di tetapkan, banyak merugikan kaum Buruh, ketusnya.

Saat di mintai tanggapan tentang UU OMNIBUS LAW, Alexander Finenko, mengatakan, dia mendukung investasi yang masuk Tanah Air, tetapi jangan menganggap faktor buruh menjadi penghambat masuknya investasi sehingga terkesan buruh tidak dilibatkan dalam pembentukan omnimbus law.ucapnya

Ia mengingatkan bahwa masalah ketenagakerjaan butuh keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, serikat buruh, maupun pengusaha alias tripartit.

Ia mencontohkan kebijakan di Jawa Barat jangan sampai terjadi di tingkat nasional. Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil sempat mengeluarkan surat edaran untuk UMK 2020 dan langsung ditanggapi keras oleh seluruh serikat buruh se-Jawa Barat, dan mengancam akan melakukan aksi besar besaran. Namun setelah di ganti dengam SK, masih tetap ada sisi yang sangat merugikan kaum buruh, yang mendapatkan gugatan di PTUN, yang saat ini sedang melakukan persidangan yang di kawal ketat oleh Aliansi Buruh Jabar. Ungkapnya.

Hal senada di sampaikan juga oleh Mansyur, dan ia  merasa kecewa atas isi pasal yang ada di dalam OMNIBUS LAW yang di anggap menghambat penciptaan lapangan kerja. Salah satu pasal dari UU 13 Tahun 2003 antara lain yang berkaitan dengan upah dan pesangon.

"Ya.. di antaranya itulah. Ucap Mansur dengan kesalnya.

Komentar Via Facebook :