Samsat Kabupaten Bekasi luncurkan Program Triple Untung Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Kabupaten Bekasi luncurkan Program Triple Untung Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

CYBER88.CO.ID, BEKASI - Samsat kabupaten Bekasi dan Bapenda Jawabarat, meluncurkan program triple untung bagi masyarakat pemohon wajib pajak kendaraan bermotor periode 2 Maret sampai dengan 30 April 2020, program ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat tahun 2020 adalah tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

 Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam kepengurusan administrasi wajib pajak selama periode yang sudah ditentukan, adapun manfaat yang dimaksudkan diantaranya.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB), Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru.

Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin. Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan, Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%. Syarat dan Ketentuannya adalah, Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor, Badan, Pemerintah.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin, Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK), Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar, Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Komentar Via Facebook :