Polres Tulungagung Meringkus Pelaku Pencabulan Gadis 18 tahun di Kecamatan Ngunut Tulungagung.
CYBER88.CO.ID TULUNGAGUNG - Paur Humas Polres Tulungagung IPDA Muhammad Anwari mengatakan, RK laki laki 20 tahun asal buntaran Rejotangan ditangkap anggota satreskrim polres Tulungagung setelah kedapatan mencabuli mawar perempuan 16 tahun, warga kecamatan rejotangan di sebuah kos kosan di kecamatan ngunut selasa sekitar jam 10 malam.
Kejadian bermula saat korban pada minggu 1 maret pamit ke orang tuanya akan mengerjakan tugas sekolah. Namun sampai hari selasa malam korban tidak kunjung pulang, lalu orang tua korban berusaha mencari keberadaan korban dan didapatilah korban berada di sebuah kos kosan bersama tersangka.
Diketahui korban disetubuhi sekali oleh tersangka di kos kosan itu, padahal korban sedang menstruasi. Saat kejadian tersangka dalam kondisi mabuk dan korban tidak kuasa melawan sehingga terjadilah persetubuhan itu.
Saat ini tersangka dan korban masih diperiksa intensif di unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim polres Tulungagung.(bay_09)


Komentar Via Facebook :