Sosialisasi Pembebasan BBNKB oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat
CYBER88.CO.ID | BANDUNG - Bapenda provinsi Jawa Barat melalui Bapenda kabupaten Bandung, melaksanakan sosialisasi Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda.
Kegiatan sosialisasi dengan tema Triple Untung yang di laksanakan di aula kantor kecamatan Arjasari dan hadiri oleh para kepala Desa se kecamatan Arjasari dan jajaran muspika Arjasari, selasa 17/03/2020.
Dalam sosialisai itu di sampaikan bahwa hal ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Adapun hal-hal yang dapat meringankan yaitu :
1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2.Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
3.Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang balik nama pada periode pembayaran 2 maret sampai dengan 30 april 2020.
Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif 1,75%.
Lilis Sugiarti, dari Bapenda kabupaten Bandung menyampaikan, bahwa mengenai usulan yang di sampailan terkait kendaraan dinas milik Desa yang berasal dari bantuan pemprov Jabar harus adanya kepemilikan atau surat hibah, karena pembayaran pajak selama ini tidak bisa di bayarkankan jadi ia memohon kepada camat Arjasari untuk bisa menyampaikannya kepada para kepala Desa melalui ketua Apdesi, ujarnya.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol H. Rahmat Dasep mengomentari usulan dari Anton Rudiana ketua Apdesi kecamatan Arjasari, menghimbau bahwa motor yang di miliki oleh Desa dan kepala Desa sebagai pemakai harus juga membayar oajak sebagaimana ketentuan yang berlaku, ucapnya.


Komentar Via Facebook :