14 Narapidana Lapas Kelas 2b Blitar Dibebaskan Lebih Cepat, Sebagai Langkah Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona
CYBER88.CO.ID | BLITAR - Kepala keamanan lapas kelas 2 b blitar bambang setiawan mengatakan, pembebasan ke 14 narapidana itu berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM nomer 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19.
Pembebasan ini menjadi tahap pertama bagi napi yang mendapatkan SK pembebasan bersyarat dan cuti bersama. Setelah ini lapas akan melakukan pembaruan data untuk rencana pelepasan napi lain yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri.
Bambang menjelaskan, para napi yang mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan hak integrasi minimal sudah menjalani separuh hukuman pidana. Program asimilasi dan hak integrasi tidak berlaku untuk semua napi, Khusus napi yang tersangkut kasus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk sementara tidak mendapat kesempatan program asimilasi dan hak integrasi.
Kepada Dinda Puspa reporter Mayangkara radio group di Blitar bambang menambahkan, asimilasi sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Corona.


Komentar Via Facebook :