Humas SMAN 5 TAMSEL sebut, Tidak Menjawab Media yang Tidak ada Profile Kemitraan

Humas SMAN 5 TAMSEL sebut, Tidak Menjawab Media yang Tidak ada Profile Kemitraan

SMAN 5 TAMBUN SELATAN

CYBER88.CO.ID | Kab.Bekasi - Menanggapi pemberitaan sebelumnya di cyber88.co.id terkait dugaan adanya penyimpangan yang terjadi di SMAN 5 Tambun selatan, pihak sekolah tidak mau memberikan tanggapan atas statement salah satu pemerhati Pendidikan, Hendu.

Humas SMA 5 tambun selatan, Kurnia melalui pesan WhatsApp nya mengatakan.

"Saya tidak dapat menjawab media online yang tidak dketahui profilny (pengajuan kemitraan cyber88.co.id tidak ada) dan tidak pernah wawancara) #Kode. Etik. Pers,

Demikian jawaban Kurnia melalui WhatsApp yang ditujukan kepada Hendu yang juga merupakan ketua LSM VOSY RI Rabu (8/4).

Seperti diketahui sebelumnya, Kamis (19/3/20) media cyber88.co.id telah melakukan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah Sri Anarusi, sebab pada hari tersebut tidak bisa melalukan kunjungan karena jadwal kunjungan dibatasi pada hari Jumat Minggu kedua setiap bulannya .

Namun jawaban via WhatsApp dari kepala sekolah yang akrab disebut Uci ini tidak ada jawaban, terkait statement dari Hendu atas dugaan adanya Bancakan yang dilakukan oleh oknum di sekolah tersebut, namun tidak ada jawaban .

"Sementara balasan WhatsApp yang disampaikan humas SMA 5 tambun selatan kepada media cyber88, atas permintaan klarifikasi/jawaban Rabu (8/4), Kurnia menjawab.

"Tdk ada berita imbang di awal tanpa wawancara pihak Anda,"jelasnya lewat WhatsApp.

Hendu, menyayangkan sikap pihak SMA 5 tambun selatan yang terkesan alergi terhadap wartawan yang mengkritisi IPP diduga dijadikan bancakan oleh oknum di sekolah yang sudah di muat dalam pemberitaan sebelumnya.

Kuat dugaan kami, bahwa memang selama penarikan IPP yang dilakukan SMA negeri 5 tambun selatan tidak pernah di laporkan dan di audit ,"jelasnya.

Mendapat laporan dari wartawan Biro Kabupaten Bekasi terkait pernyataan Humas SMA 5 Tamsel, "Uden Caraka" Kepala Perwakilan Media Cyber88 Jawa Barat Angkat Bicara.

Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi,

"Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.”

Kebebasan pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lanjutnya.

Adapun pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan, fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah

Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 : Pers nasional melaksanakan peranannya

Dijelaskan bahwa fungsi Media juga untuk memenuhi hak masyarakat dalam tegaknya nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Kemerdekaan pers menurutnya sudah diatur dalam: Pasal 4 ayat (1) : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 4 ayat (2) : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran

Pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Masih kata Uden, bahwa Undang-Undang tentang Pers menyatakan adanya sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan,

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

"Media Cyber 88 dengan Domain cyber88.co.id adalah media resmi yang telah terdaftar di kementrian dan ketika memuat berita yang mengkritisi tidak harus selalu adanya kemitraan atau membuat MoU dengan pihak yang di beritakan.

Adapun terkait harus adanya pemberitaan yang harus seimbang, Kepala Perwakilan Media Cyber88 Jabar, membenarkan hal itu, namun kalau yang bersangkutan sulit untuk di hubungi maka pihak yang di beritakan mempunyai hak jawab atau klarifikasi walaupun berita telah tayang.

Apapun yang diharap masyarakat atau salah satu masyarakat yang menginginkan adanya keterbukaan itu adalah hal yang wajar, karena sudah di atur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Tandasnya.

Komentar Via Facebook :