Polisi  Menahan PN Warga Selopuro Kabupaten Bitar Di Duga  Memperkosa Anak Tirinya, Dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi  Menahan PN Warga Selopuro Kabupaten Bitar Di Duga  Memperkosa Anak Tirinya, Dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Blitar AKBP Achmad fanani

CYBER88.CO.ID | BLITARKapolres blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, PN lelaki 58 tahun warga kecamatan selopuro saat ini sudah ditahan di mapolres blitar karena diketahui memperkosa anak tirinya.

Fanani mengatakan dari hasil penyidikan polisi, polisi telah mendapatkan hasil visum korban dan polisi juga amankan beberapa barang bukti, pakaian milik korban dan pelaku. Saat dilakukan penyidikan Pelaku mengakui perbuatannya.

Menurut AKBP Ahmad Fanani, akibat perbuatannya kini pelaku telah ditahan di mapolres blitar dan pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto 64 KUHP, dengan hukuman penjara paling maksimal 15 tahun.

Sebelumnya PN, dilaporkan ke polres blitar karena telah memperkosa anak tirinya sebanyak 8 kali. perbuatan tersangka ini terbongkar setelah korban bercerita kepada kakak kandungnya jika dirinya telah diperkosa PN.

Kepada kakaknya korban bercerita jika PN tega memperkosanya sejak korban duduk dibangku 4 SD hingga saat ini korban duduk di bangku SMP.

Selain itu pelaku juga mengancam tidak akan memberikan korban uang saku jika korban tidak mau menuruti pelaku dan selain itu pelaku bisa leluasa melakukan aksi bejatnya karena ibu korban berada diluar negeri untuk bekerja.

Komentar Via Facebook :