Nekat Langgar Larangan Mudik, Warga Dusun Cikukun Diduga Terindikasi Terpapar Covid-19

Nekat Langgar Larangan Mudik, Warga Dusun Cikukun Diduga Terindikasi Terpapar Covid-19

CYBER88.CO.ID | Cilacap – Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik. Larangan mudik itu dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19. Yang ditetapkan 23 April 2020.

Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan tersebut dan salah satu warga yang diduga melanggar larangan mudik adalah warga Dusun Cikukun Cilacap, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Warga tersebut nekat mudik/pulang kampung dan kini terindikasi terinfeksi virus corona (Covid-19).

Riwayat setelah pulang kampung dari jakarta, warga tersebut merasakan gejala sakit yang kemudian ia dirawat di Puskesmas Wanareja selama tiga hari. Namun kemudian pulang walaupun belum sembuh, ungkap Kepala Dusun Cikukun.

Selanjutnya saat warga tersebut dalam keadaan yang lemah maka Kepala Dusun Cikukun menghubungi pihak RSUD Majenang karena warganya  mengalami gejala-gejala saki yang menunjukan dia terpapar virus corona.

Setelah tim medis dari RSUD Majenang datang kelokasi untuk menjemputnya, kemudian warga tersebut dievakuasi ke RSUD majenang untuk dilakukan penanganan sesuai dengan protokol penanganan pasien Covid-19. Rabu (29/04/2020).

"Kepala Dusun menambahkan, bahwa warganya tersebut belum di Rapid Test dan ia berharap semoga saja negatif, pungkasnya (Kasikin)

Komentar Via Facebook :