Edi Tardiana, Angota DPRD Kab.Bandung Gelar Reses Ditengah Pandemi Covid-19
CYBER88.CO.ID | Kab.Bandung - Drs. Edi Tardiana Laksanajan Reses di Kampung Sukarame, Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “ Selasa (07/07/2020)
Hadir dalam kegiatan reses anggota Komisi B DPRD kabupaten Bandung tersebut, Kepala Desa Sindangpanon (Tasmana) beserta perangkatnya dan sejumlah tokoh masyarakat setempat serta masyarakat Desa Sindangpanon lainnya.
Pantauan Cyber88 kegiatan berjalan sesuai dengan standar dan aturan dalam penanganan Covid-19.

Dalam sambutannya, Edi Tardiana yang merupakan wakil dari dapil VII dari fraksi Partai Amanat Nasioanal (PAN) mengatakan, walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19, sebagai wakil rakyat dirinya punya kewajiban untuk menemui konstituennya di daerah pemilihannya. Dan itu merupakan amanat dari UU MD3 yang merupakan pedoman bagi anggota DPRD dalam mengemban amanah Rakyat.
Edi Tardiana, juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang hadir agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tentukan oleh pemerintah walaupun kini sudah memasuki era New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dikatakannya, “Kita harus berusaha menjaga diri kita masing-masing yakni, selalu mengunakan masker saat bepergian, rajin mecuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak (physical distancing), jangan berkerumun (social distancing), dan juga tetap menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing, hal tersebut perlu dilakukan guna mengurangi penyebaran virus corona,” “Terangnya.
Lebih lanjut, anggota DPRD warga kecamatan Banjaran tersebut, mengajak kepada peserta reses yang hadir untuk bersama-sama berjihad memerangi wabah virus yang sudah memakan jutaan korban di dunia itu.

Edi juga menjelaskan, pelaksanaan reses ini juga dalam rangka mengetahui sejauh mana penanganan yang dilakukan stakeholder Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Bandung dalam penanganan virus corona dan sejauh mana manfaat pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat.
Kembali dijelaskannya DPRD Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan aturan terkait reses anggotanya yang mengharuskan apabila menggelar kegiatan, khususnya reses harus memenuhi aturan pencegahan Covid-19, dan di reses juga kita bahas penanganan Corona,” “Paparnya.
Pada kesempatan reses Wakil Ketua Komisi B itu mempersilahkan warga masyarakat menyampaikan aspirasinya, yang akan di bawah dalam sidang paripurna hasil reses selanjutnya diteruskan kepada pihak pemerintah daerah selaku eksekutor.


Komentar Via Facebook :