Parkir Sembarangan Adalah Perbuatan Melanggar Perda
CYBER88.CO.ID | BOGOR - Dalam peraturan daerah (Perda) tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil, faktanya masih banyak para pemilik mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan hingga memakan badan jalan yang bisa menimbulkan kemacetan jalan raya kabupaten Bogor.
Perda Nomor 2 Tahun 2012 .Perda tersebut berisi tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil, Jawa Barat.
Terkait perda tersebut, warga bogor diwajibkan memiliki lahan parkir atau garasi untuk menyimpan mobilnya.
"Banyak masyarakat dan pengguna jalan yang mengeluhkan kondisi parkir mobil hingga memakan badan jalan karna banyaknya parkir mobil yang menyimpang di warung makan Sunda. Pengguna mobil tidak mengindahkan perda nomor 2 tahun 2012 Jawa barat.
Oleh karena itu, tujuan utama menerapkan aturan tersebut adalah penertiban lingkungan, pengguna mobil yang sembarangan memarkirkan mobilnya, sehingga mengganggu jalan atau fasilitas umum.
Dia mengatakan fasilitas umum tersebut bukanlah untuk lahan parkir untuk warung makan pinggir jalan
Maka dengan perda ini pemilik warung harus memberikan fasilitas parkiran bagi pengunjung yang ingin makan ke warung agar tidak mengganggu fasilitas umum dan pengguna jalan.(Ujang Rahmat)


Komentar Via Facebook :