Komunitas Petani Kedung Borang Mencari Keadilan Bukan Mencari Uang

Komunitas Petani Kedung Borang Mencari Keadilan Bukan Mencari Uang

CYBER88.CO.ID | Cilacap - Sengketa lahan 5 exs desa di 2 kecamatan yaitu kecamatan kawunganten dan kecamatan bantarsari kabupaten cilacap jawa tengah terjadi selama 53 tahun belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah yang berwewenang.

Kusmiadi, Komunitas petani Kedung Borang membeberkan, Semua berawal dari pengajuan kawasan hutan liar di jaman pemerintah hindia belanda di bawah pimpinan (W.G) W.A Ztjip kala itu selaku kepala dinas kehutanan Java Dan Madoera (Jawa dan Madura), untuk pengajuan wilayah banyumas di jadikan sebagai kawasan hutan liar (hutan lindung) No.5/3-,23/4 dan 20/5-1919.

Proses penelitian dan pengajuan memakan waktu kurang lebih 10 tahun yaitu dari tanggal 29 desember 1922 sampai dengan di setujui dalam keputusan 19 januari 1938, dalam proses ini ada 5 kali surat yang di layangkan terhadap pemerintah tertinggi bagian layanan kehutanan jaman hindia belanda di bogor yaitu Buitenzorg  yang bernama J.H. Becking.

Dalam surat resmi tanggal 19 mei 1938 berbunyi yang di kirimkan  oleh kepala rimbawan, admistrator kawasan hutan banyumas dengan no surat No.286/2 yang di tanda tangani oleh C.Herring berbunyi :

A. Perbedaan antara permukaan dengan laporan proyek tambahan dan laporan pertukaran lahan di sebabkan oleh pengakuratan yang kurang akurat.

B. Tidak ada areal kopi atau cadangan kopi yang berada dalam batas yang di usulkan.

Di hari yang sama pernyataan Ekplisit (tegas) para kepala desa kala itu menyatakan bahwa mereka telah mengetahui jalannya proyek yang di proyeksasikan tidak ada dasar lagi sehingga pengaturan batas yang di usulkan telah di tetapkan dalam kawasan batas-batas kawasan hutan yang di sebutkan  di mana selain pihak perkebunan dapat menegaskan Properti (hak milik) lagi.

Di tanda tangani oleh C.Herring selaku ketua rimbawan admistrator banjoemas distrik bosch, dan Raden Soegeng selaku patih chilatjap, juga J.F.A.Van Der Schoor dewan pimpinan pedalaman tjilatjap, serta R.Siswadi Djojosurono selaku wedono dari distrik tjilatjap.

Lalu pada tanggal 9 mei 1959 ada surat-surat bertuliskan Proses-Verbal yang di konsep sedemikian rupa seolah-olah di buat pada tahun 1959 dengan ejaan lama/atau tahun kala itu, entah siapa yang membuat surat itu (Oknum). Seakan-akan telah terjadi tukar guling, surat yang di tulis mengutip dari surat pada tanggal 26 april 1938 yang sebenarnya tahun dan tanggal tertera yaitu 19 mei 1938 yang isinya berbanding terbalik pada isi surat yang sebenarnya.

Dalam surat itu (verbal ) banyak tulisan yang terpeleset di antaranya, tulian aslinya Grugu seharusnya  groegue, Binangun yang seharusnya binangoen, Jeruklegi aslinya djeruklaugi, Madura aslinya madoera serta Purwokerto aslinya poerwokerto.

Selain itu stempel dan tanggal yang di stempel ketrok juga di era saat ini, selain itu tanah yang sudah resmi dalam Proses-Verbal maka semua pajak pasti di hapuskan karna sudah menjadi milik Negara.

Namun kenyataanya dari tahun 1967 masih banyak masyarakat yang masih membayar pajak dan terhenti karena rasa takut tersandung Hukum,

Di bulan juli 2020 ada temuan kembali ada warga masyarakat yang tanahnya  di dalam Peta kawasan hutan yang di klaim oleh PT Perhutani KPH Banyumas barat sejak tahun 1959, masih ada yang membayar Pajak sampai pada tanggal 27 januari 2020.

Dalam panggilan pihak ATR/BPN yang suratnya di layangkan ke-2 terhadap PT Perhutani KPH Banyumas barat pada undangan  No.716/UND/2-33.600/VI/2020 yang memfasilitasi tempat sebagai wadah Mediasi antara Komunitas Petani Kedungborang Bersatu di bawah arahan pengacaranya  Agus Waryoko. SH dan Ananto Widagyo.SH,S.Pd dari LBH A.S.A Law firm, utusan PT.Perhutani KPH Banyumas barat kekeh bahwa telah terjadi tukar menukar (Verbal) di tahun 1959.

Sementara itu  M.Taqwin. AT utusan perhutani yang hadir dikantor ATR/BPN pada hari rabu 15 juli 2020 berdalih perihal ini sudah masuk karena  Mentri/kementrian kehutanan dan sudah menurunkan SK. No.3681/Menhut-VII/KUH/2014.

Padahal isi dari SK itu berbunyi : sampai dengan saat ini kawasan di wilayah kabupaten banyumas yang sudah di tetapkan adakah sebagian HPT pada bagian hutan Gunung Slamet di tetapkan pada tanggal 8 mei 2014 namun dokumen penetapan masih di Diktorat pengukuhan, penatagunaan dan tenurial kawasan.

Jadi pada intinya perum perhutani KPH banyumas barat tidak punya dasar Klaim yang mereka dalilkan hingga menguasai selama 53 tahun lamanya dan ini perlu tindak lanjut yang serius oleh pemerintah pusat, karna masyarakat sudah geram dengan ulah oknum yang memperdaya, menipu mengintimidasi serta melakukan pembunuhan dahulu terhadap beberapa orang tua dari ahli waris tanah ke 5 desa  tersebut yang saat ini di kuasai oleh PT.Perum Perhutani KPH Banyumas barat.

Di pimpin Kusmiadi dkk, Saat ini komunitas petani kedungborang bersatu sedang mengurus perihal permasalahan tersebut agar bisa kembali ke masyarakat/ahli waris.

Ratusan Warga yang mewakili warga masyarakat dari dua kecamatan yaitu kecamatan Kawunganten dan Kecamatan Bantarsari mendatangi undangan mediasi dari ATR/BPN yang suratnya di layangkan ke dua belah pihak yaitu terhadap PT Perhutani KPH Banyumas Barat pada undangan No 716/UND/2-33.600/VI/2020 yang Mempasilitasi tempat sebagai wadah Mediasi antara Komunitas Petani Kedungborang Bersatu di Bawah arahan pengacaranya Agus Waryoko. SH, dan Ananto Widagdo, S.H. Dari LBH A. S. Law Firm utusan Pt Perhutani KPH Banyumas Barat kekeh bahwa terjadi tukar menukar (Verbal) Ditahun 1959.

Komentar Via Facebook :