Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Dua Perkara
Kepala-kejaksaan-negeri-pelalawan-tetapkan-tersangka-korupsi
CYBER88.CO.ID | PELALAWAN - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T.Sout, SH ,MH mengelar perkara penetapan tersangka atas dua perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyampaian diruang kerjanya, pada Selasa (14/07/2020).
Kasus yang pertama adalah tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas(BBM) dan pelumas pada dinas PUR kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016. Dan yang kedua adalah penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan pada tahun anggaran 2018.
Terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada kegiatan belanja BBM/G dan pelumas di dinas PU kab Pelalawan, setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari auditor maka ditetapkan tersangka yg berinisial MY yang pada masa itu beliau menjabat sebagai pejabat teknis kegiatan (PPTK) belanja BBM/G dan pelumas di dinas PU tahun anggaran 2015 dan 2016.
Dari hasil perhitungan auditor belanja BBM pada dinas PU kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016 tersebut diduga adanya terjadi penggelembung harga dan penggunaan pada bukti pembayaran atau pertanggung jawaban yg tidak benar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga lebih kurang 2 milyar.
Dari akibat perbuatan dugaan pelaku tindak pidana korupsi MY dapat dijerat melanggar pasal 2 ayat(1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 undang_ undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan APBdes Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 Kejari Pelalawan menetapkan tersangka berinisial Hu sekarang beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa (mantan) kades.
Dalam penggunaan APBDes Sungai Upih pada Tahun Anggaran 2018 diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dan bahkan tidak terlaksana sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 900.000.000 dan tersangka HU dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Red/Amir yusuf).


Komentar Via Facebook :