Pasutri Jadikan Anak Dibawah Umur Sebagai PSK

Pasutri Jadikan Anak Dibawah Umur Sebagai PSK

CYBER88 | Tulang Bawang - Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri ( pasutri ) berinisial SI pria (27) dan SF wanita (24), mereka merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres AKBP Andy Siswantoro, SIK saat melakukan konferensi pers bersama Jajarannya dan para awak media di Mapolres setempat, hari Rabu ( 29/07/2020 ), pukul 12.30 WIB.

Kapolres menjelaskan, pelaku tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap oleh Satreskrim hari Minggu (19/7), sekitar pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Pasutri ini telah mempekerjakan tiga orang anak yang masih dibawah umur untuk dijadikan PSK, yang mana masing-masing PSK tersebut memiliki tarif yang bervariatif mulai dari Rp. 350 Ribu s/d Rp. 500 Ribu.

"Adapun masing-masing pelaku berperan yaitu, SI bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Banjar Agung, sedangkan SF merupakan mami dan mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya dan uang tips yang diterima oleh pelaku SF ini bervariasi mulai dari Rp. 50 Ribu s/d Rp. 100 Ribu untuk setiap kali korban berkencan dengan pelanggannya," jelas AKBP Andy.

"Terungkapnya kasus perdagangan orang ini setelah petugas mendapatkan informasi di media sosial berupa facebook tentang adanya anak dibawah umur yang menjajakan dirinya sebagai PSK.

Setelah diselidiki oleh petugas, ternyata Akun Facebook tersebut merupakan milik salah satu korban yang diperkerjakan oleh pasutri berinisial SI dan SF," jelas AKBP Andy.

Dari tangan para pekalu ini berhasil disita barang bukti berupa handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 400 Ribu.

Pelaku yang merupakan pasutri saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Simanjuntak)

Komentar Via Facebook :