Polres Bengkalis Berhasil Mengamankan Satu Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Pelaku-pencuri-hp-yang-diamankan-Polres-Bengkalis
CYBER88.CO.ID I DURI - Team Opsnal BKO Reskrim 125 Posek Mandau Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Tepatnya pada hari Jumat 07 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 wib di Jl.Gaya Baru Kel. Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis-Riau yang diduga Pelaku berhasil diamankan YW (29Thn), agama Islam, Pekerjaan Pedagang,
Alamat Jl.Gaya Baru Kel. duri timur.
team Opsnal BKO Reskrim 125 mandau Polres bengkalis berhasil mengamankan barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk VIVO y81 warna hitam milik korban atas nama
Edi Ramadhan (56 th)warga Jln Sudirman Duri
Kapolres Bengkalis, AKBP, Hendra Gunawan SIK.MT membenarkan bahwa timnya pada hari Jum’at (5/6/20) sekira pukul 16.00 wib saat itu Pelapor sedang beristirahat sambil bermain 1 (satu) unit handphone merk VIVO y81 warna hitam di lantai warung Bandrek Medan yang terletak di Jl.Jend.Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kab Bengkalis.
Kemudian pelapor pun tertidur di warung tersebut, sekira pukul 16.30 wib pelapor dibangunkan oleh saksi 1 dengan mengatakan “PAK HP BAPAK DIBAWA ORANG” lalu pelapor mengecek hp nya ternyata hp nya sudah tidak ada lagi (hilang), dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian atas Hp tersebut sebesar Rp.2.600.000.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kekantor polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,SIK.MT menyampaikan
"Berdasarkan laporan masyarakat,
team Opsnal BKO reskrim 125 Polsek Mandau/Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tepatnya Jum’at (7/8/20) sekira pukul 01.00 wib Kanit Pidum dan Team Opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama ( YW ) alamat Jl.Gaya Baru Kel. Duri Timur. Kec.Mandau.
Setelah Itu di lakukan Interogasi oleh petugas (YW) Mengaku Telah Mengambil Hp Milik Korban dan mengakui kalau dirinya melakukan pencurian bersama Temannya Dengan Inisial (ZL) saat ini DPO.
Kemudian Pelaku Menunjukkan Bahwa Hp Berada di Rumahnya, lalu Team Opsnal mengambil Barang Bukti Berupa 1 unit hp merk VIVO y81 warna hitam.
Selanjutnya hp tersebut di cocokkan dengan nomer Imei yg tercatat di kotak hp milik pelapor ternyata hp tersebut benar milik korban, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polsek Mandau Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(jhon )


Komentar Via Facebook :