Sebuah Perspektif : Jurnalis Bukan "Tukang Tulis" Juga Bukan "Tukang Nyebarin Gosip"
CYBER88.CO.ID | Jakarta -- Berita yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan dan tidak terkonfirmasi dengan sumber-sumber di lapangan atau tidak bersedia dikonfrontir dengan validitas sumber lainnya di lapangan itu tidak ubahnya seperti menulis gosip ibu-ibu yang mencari kutu di lorong-lorong pemukiman kumuh : segmen pasar pembaca fanatiknya adalah sekumpulan orang-orang yang sudah tergiring masuk dalam "skenario pembodohan massal" dan ada dalam kesenjangan informasi yang akut dan berkelanjutan.
Adapun sang jurnalis yang menulis berdasarkan pesanan si pemesan tidak ubahnya seperti "tukang tulis" atau "tukang sebar gosip" sesuai selera si pemesan.
Kabar yang mengindikasikan seperti diurai di atas mulai muncul gejalanya setelah Cyber88 memuat liputan jenis straight news -- berita langsung atau informasi tercepat yang dibutuhkan oleh masyarakat -- secara berturut-turut.
Terakhir muncul dengan headline "Ancaman Pidana atau Denda Maksimal 500 Juta Bagi Pejabat UPRS Marunda Yang Sengaja Menyembunyikan Informasi Publik," Cyber 88, edisi 25 Agustus 2020.
Jurnalis Cyber 88 menulis berita seperti itu bukan dilandasi oleh niat mau main-main atau sekedar asal tulis nggak jelas juntrungannya karena itu ditulis berdasarkan peristiwa yang memang ada di kawasan Rusunawa Marunda, ada narasumbernya, dan masuk kategori straight news, berita langsung yang ditunggu oleh masyarakat berkebutuhan informasi cepat.
Keluhan warga penghuni Rusunawa Marunda itu adalah peristiwa. Sedangkan keberadaan rumah susun sewa itu hanya kumpulan bangunan fisik pada sebuah kawasan yang eksistensinya diwujudkan untuk memenuhi amanat Konstitusi Negara (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945).
Adapun pengelolaan setiap rumah susun sewa diatur dengan undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri hingga ke peraturan atau instruksi gubernur sebagai mata rantai yang cukup panjang terkait dengan keberadaan rumah susun sewa agar dapat dikelola secara benar dan tidak menyimpang dari substansi amanat Konstitusi Negara.
Atau dengan kata lain : Pemerintah adalah pihak yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan amanat Konstitusi Negara dalam konteks mensejahterakan rakyat di sektor hunian/tempat tinggal.
Pada saat yang sama, jurnalis pun memiliki tugas sebagai kontrol sosial dan bersandar pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga dengan panduan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam naungan hukum dan panduan profesi jurnalistik tidak ada satu hal yang mengatur : bahwa jurnalis harus bekerja memenuhi pesanan si pemesan, menjadi tukang tulis sesuai pesanan atau seperti tukang sebar gosip sesuai pesanan -- tidak ada hal yang mengatur seperti itu.
Namun, jika hal yang tidak ada itu ingin dipaksakan agar menjadi ada maka sang waktu yang akan membuktikan : dengan mengkonfrontir narasumber lainnya di lapangan.
Sebab tugas seorang jurnalis itu adalah mengungkap fakta di balik peristiwa dan bukan menjadi "tukang tulis" sesuai selera pemesannya.
------------------------------------
Penulis : Chairudin
Jurnalis Cyber 88.


Komentar Via Facebook :