Demo Buruh Matikan Kota Bekasi, WN88 Bekasi Raya Angkat Bicara
CYBER88 | Bekasi -- Suasana pagi itu di Kota Bekasi Kamis (8/10) cukup tenang, masyarakatpun melakukan aktivitasnya seperti biasa, seakan-akan tak menyangka Kota Bekasi akan lumpuh total.
Sekitar, pukul 09.30 wib, berangsur-angsur massa dari serikat buruh mulai bergerak. Massa tersebut datang dari berbagai penjuru di Kota Bekasi menuju pertigaan jalan depan Pemkot Bekasi dibawah Fly Over Sumarecon.
Dalam hitungan menit, akhirnya pertigaan jalan Pemkot Bekasi itu pun dipenuhi oleh ribuan massa dari berbagai organisasi buruh maupun pekerja yang ada. Dimana massa buruh tersebut berkumpul dan hendak menuju gedung DPR/MPR RI.
Namun, keinginan massa buruh tersebut dihalangi oleh pihak Kepolisian, sehingga massa tersebut akhirnya berorasi dipertigaan jalan dibawah Fly over Summarecon.
Dalam orasinya, massa buruh tersebut menuntut agar Pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-undang cipta kerja. Menurut Massa Buruh tersebut bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja ditetapkan tidak memihak kepada mereka.
Akibat dari demo buruh dipertigaan Pemkot Bekasi dibawah Fly over Summarecon, seluruh lalu lintas dari berbagai arah pun “mati total”. Sejumlah masyarakat yang ingin melintas pun kebingungan dan memutar arah mencari jalan alternativ lain.
Menyikapi situasi Kota Bekasi yang kurang kondusif, Ketua Warung Nusantara(WN) 88 Bekasi Raya, Mahdi Soekarta S.Thi., ketika dihubungi melalui handphone oleh media Cyber88 mengatakan bahwa “seharusnya sejumlah serikat buruh yang ada, mengadakan klarifikasi dengan Pemerintah mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah ditetapkan”, ujaranya.
Memang berdasarkan pemantauan tim Media Cyber88 di media social, berkembang issu bahwa demo yang yang dilakukan oleh sejumlah organisasi buruh akibat dari salah pengertian dalam memahami Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja ditetapkan.
Lebih lanjut Ketua WN 88 Bekasi Raya mengatakan bahwa “Seharusnya, secara elegan sejumlah oraganisasi buruh yang ada, klarifikasi dulu ke Pemerintah mengenai maksud dari UU yang telah ditetapkan, jangan langsung melakukan aksi apalagi dimasa pandemi Covid-19, karena ini bisa merugikan masyarakat yang lainnya”, tambahnya. (CBB)


Komentar Via Facebook :