Bambang Eka : Upah Minimum 2021 Tak Naik Karena Covid-19, Itu Logika Terbalik

Bambang Eka : Upah Minimum 2021 Tak Naik Karena Covid-19, Itu Logika Terbalik

CYBER88 | Bandung – Ketua Umum Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Bambang Eka, menilai keputusan menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran yang isinya upah minimum 2021 tak naik dengan alasan pandemi Covid-19, itu sangat keliru sekali.

Menurut Bambang, harusnya pemerintah yang dalam hal ini, melalui kementrian ketenaga kerjaan, peka terhadap kondisi ekonomi buruh yang kini sedang tertekan selama masa pandemi.

Justru, harusnya pemerintah mendorong para pengusaha memberikan insentif yang lebih terhadap kaum buruh yang selama ini telah memberikan keuntungan yang tidak terhitung kepada para pengusaha selama puluhan tahun. Buruh harus betul-betul diperhatikan bagaimana tingkat kesejahteraannya, La.. ini ko malah kebalik,”Cetus Bambang.

Apalagi, lanjut Bambang, selama pandemi, pemerintah sudah memberikan keleluasaan besar kepada para pengusaha. Keleluasaan itu mulai dari jaminan kredit hingga sejumlah kebijakan yang meringankan mereka.

Karena itu, terang dia, keputusan tak menaikan upah justru semakin menunjukkan pemerintah hanya berpihak kepada pengusaha.

Bambang bertanya, apakah Nawacita di Pemerintahan Jokowi masih ada..?

Katanya, dalam Nawacita, Negara akan hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara. Nah..harusnya buruh sebagai warga negara dilindungi,” kata Bambang.

Baca Juga : Gubernur DIY dan Jateng Tak Ikuti Menaker, UMP 2021 Tetap Naik

Menurutnya, Buruh adalah garda terdepan dalam menyokong perekonomian Nasional. Tapi, pada kenyataannya buruh tidak mendapat perhatian dari Negara," tegas dia.

Dalam hal ini, menteri ketenagakerjaan yang harus bertanggung jawab apabila akan terjadi kembali reaksi keras dari buruk menolak surat edaran tersebut dan mereka akan kembali turun ke jalan.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, Dalih, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi Nasional, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), menurutnya, dinilai tidak relevan. Pasalnya upah hanya salah satu elemen dalam produksi.

Baca Juga : UMP 2021 Tak Naik. Bambang Eka : Buruh Terus Kena Pukulan Jab Dari Pemerintah

Jadi, isi surat edaran yang mengatakan "Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/ buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19, “Perlindungannya yang mana?, Itu hanya melindungi para korporasi saja, “tanya Bambang.

Bambang, berharap Khususnya Gubernur Jawa barat dapat mengikuti keberanian gubernur lainya seperti DIY dan Jateng, yang tak mengikuti surat edaran Kemenaker. “Sebab kalau tidak,, gubernur sendiri yang akan repot menghadapi gejolakdari kaum buruh, di Jabar, ” Pungkasnya.

Komentar Via Facebook :