Akibat Perkara Dugaan Suap Zul AS, Sejumlah Direktur Perusahaan di Periksa KPK RI

Akibat Perkara Dugaan Suap Zul AS, Sejumlah Direktur Perusahaan di Periksa KPK RI

CYBER88 | DUMAI – Gara gara kasus perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP tahun 2017 dan APBN tahun 2018 yang menimpa Walikota Dumai, Kamis (05/11/2020) tadi pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah Direktur perusahaan swasta yang berkantor di Dumai.

Ke 5 orang saksi Direktur perusahaan swasta yang terpanggil dan terperiksa Penyidik KPK RI akibat  kasus Zul AS, di Kantor Polresta, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 11, Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau itu menurut Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri.

Seperti Robinson Pane, Wiraswasta (Direktur CV Lamhot Karya Mandiri), Rifenery, Wiraswasta (Direktur CV Teknik Guna Dharma), Rio Azwar, Wiraswasta (Direktur CV Teknik Guna Dharma), Junaidi, Wiraswasta (Direktur CV Nuzullul) dan Agus Wahyono, juga Wiraswasta (Direktur CV Al Hidayah).

"Ya, Ke 5 orang saksi ini akan di periksa Penyidik kami (KPK RI) di Mapoltabes Pekanbaru, Riau," Ujar Ali Fikri lewat nomor WhatsApp nya Kamis (05/11/2020) seraya merinci nama para saksi yang di panggil Penyidik KPK RI.

Dengan demikian dalam kuran waktu 4 hari ini, pihak Penyidik KPK RI telah memanggil dan memeriksa sekitar 23 orang saksi terkait perkara Tersangka Zul AS.***

Komentar Via Facebook :