Diduga Dana Desa Diselewengkan, BPD Diminta Buat Rapat Umum
CYBER88 | PARIMO -- Dugaan korupsi pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun 2020 di Desa Ongka Persatuan Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, hal ini terungkap setelah adanya temuan hasil audit BPK Sulteng sebesar Rp.38 juta lebih terkait pelaksanaan Dana Covid-19 di Desa tersebut.
Tampuk pimpinan di Desa Ongka Persatuan yang di ambil alih oleh Camat Ongka Malino Asmadi.SH, selanjutnya Asmadi.SH menunjuk Sekretaris Desa Moh Idris Pakaja sebagai pelaksana harian didesa tersebut setelah kades Sukiman H Tabu meninggal, menurut warga kebijakan yang diambil oleh Pemdes bentukan Camat sudah sangat mengecewakan.
"Kami merasa kecewa dengan kebijakan yang di ambil oleh Pemdes Ongka Persatuan, karna telah melakukan pemangkasan secara besar-besaran terhadap jumalah penerima BLT," ujar warga yang tidak mau dsebutkan namanya kepada awak media.
Betapa tidak pada saat penerimaan BLT bulan April, Mei dan Juni sebesar Rp.600.000 per-kepala keluarga, di Desa Ongka Persatuan terdapat 111 KK penerima BLT di luar penerima PKH dan BST, namun untuk pencairan BLT Dana Desa untuk bulan Juli, Agustus, September,Oktober, November dan Desember hanya sebesar Rp.300.000 per KK dan pihak Pemdes Ongka Persatuan hanya membayarkan dua bulan saja dan juga melakukan pemangkasan penerima BLT,dari sebelumnya Sejumlah 111 KK menjadi 59 KK.
Rajab L Pole mahasiswa asal Desa Ongka Persatuan (Foto Istimewa)
Menyikapi polemik tersebut, Rajap L Pole sala satu pemuda di Desa Tersebut mendesak Pemdes dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) untuk segra melakukan rapat umum bersama masyarakat, pasalnya selama ini kami menduga pertanggung jawaban Pemerintahan Desa hanya di lakukan secara empat mata yaitu antara ketua BPD dan Pemdes.
Lanjut kata Rajab yang juga sebagai sala satu mahasiswa di Universitas Makasar itu, tujuan kami agar Pemdes dan BPD tidak ada kesan "main mata" di dalam pengelolaan Dana Desa, biarkan masyarakat dan publik tahu.
"Dana Desa Ongka Persatuan tahun 2020 sebesar Rp.772.715.000,- di gunakan untuk apa saja," ungkap Rajab melalui telepon seluler saat di hubungi awak media.
Ketua BPD Sabrun.Spd ketika di konfirmasi awak media dengan pesan singkat melalui WhatsApp menyatakan, "iya,kami sudah sampaikan pada pemerintah Desa hal itu, kami akan bahas pertanggung jawaban dari sejak tahun 2016 sampai dengan 2020, tinggal menunggu selesai laporan pertanggung Pemdes tahun 2020" jelasnya.


Komentar Via Facebook :