Polres Sumedang polda Jabar, Gelar Konferensi Pers Tindak Pindana Penyalahgunaan Narkotika
CYBER88 | Sumedang -- Polres Sumedang, Polda Jabar, Kamis (10/12) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika selama operasi antik 2020.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP. Ari Aprian Ferdiansyah. S.E., S.I.K. Kasubag Humas AKP Dedi Juhana, KBO Narkoba Iptu Taryono.
Dalam Konferensi fers tersebut, Kapolres Sumedang menginformaiskan, tersangka yang telah diamankan Kasus Narkotika jenis sabu 6 tersangka, dengan inisial C.S, D.U, M.A, B.B, D.H, H.E.
Untuk kasus Narkotika Sintetis (tembakau gorila) 3 tersangka, dengan inisial D.M.I, R.T.S, M.S.S, Kasus Obat keras 1 tersangka, dengan inisial N.A., Kata Kapolres Sumedang.
Tempat kejadian perkara di daerah Kec. Jatinangor,Kec. Cimanggung,Kec. Sumedang Utara, Kec Cisitu, Kec. Paseh, Kec. Ujung Jaya
Kronologis kejadian pada hari selasa (6/10), sekira pukul 21.00 Wib, di dusun. Munggang RT 01 RW 08 Desa Mekargalih Kec Jatinangor Kabupaten Sumedang, telah diamankan satu orang laki-laki bernama Cecep Sutardi Bin Marno Sumarno, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Selanjutnya, Pada hari Senin tanggal 09 November 2020, sekira pukul 20.00 Wib, di pinggir jalan raya Prabu Gajah Agung Kel Kota Kaler Kec Sumedang Utara Kab Sumedang, telah diamankan 2 orang laki-laki bernama Deni Muhammad Ilhami Bin Anot Suparman dan Ridzwan Tresna Ramadan Alias Butong bIN (Alm) Nandang Muhidin, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika sintetis (tembakau gorila).
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 10 November 2020, sekira pukul 16.00 Wib, di Pom Mini PT Indostation di dusun Suka Hurip, Desa Legok Kaler, Kec Paseh Kab Sumedang, telah diamankan 1 orang laki-laki bernama Mardiansyah Setia Sobari Bin Deni Setiawan, dan pada saat dilakukan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis tembakau gorila.
Pada hari Jum’at tanggal 13 November 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di Alun-alun Situraja Kec Situraja Kab Sumedang, telah diamankan 1 orang laki-laki bernama Aldian, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat keras dan setelah diintrogasi bahwa mendapatkan barang tersebut membeli dari Nasrullah Bin M. Ali (berkas terpisah).
Pada hari Kamis tanggal 19 November 2020, sekira pukul 00.30 Wib, di pinggir jalan raya Rancaekek–Garut, Kec. Cimanggung Kab. Sumedang di depan ULTD (Unit Layanan Trasmisi Gardu Induk) Bandung Timur, telah diamankan 2 orang laki-laki bernama, Darul Ulhaq Als Acep Bin Uu Sanusi dan Muhammad Alfi Alfiantino Bin Deni Suswanto, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Pada hari Kamis tanggal 19 November 2020, sekira pukul 14.30 Wib, di pinggir jalan raya Ujungjaya–Kamurang di Dsn. Cilega RT 03 RW 03 Ds Sakurjaya Kec Ujungjaya Kab Sumedang, telah diamankan 1 orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama Bukhori Als Butuk Bin Suharno, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Raya Barat Cicalengka Ds. Pakuwon Kec. Cimanggung Kab. Sumedang, telah diamankan 2 orang laki-laki bernama Dik Dik Harisandy Als Jablay Bin Koko Komara dan Hendra Bin (Alm) Rawita, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang di amankan yakni, Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket, dengan berat kotor 5,93 grm, Narkotika Sintetis (tembakau gorila) sebanyak 3 (tiga) paket, dengan berat kotor 4,27 grm.
Obat keras sebanyak 28.780 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh) butir : Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, Tramadol HCL 50 mg, Trihexyphenidyl tablet 2 mg.
Barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya , 9 buah handphone, 1 set alat hisap sabu, 3 buah pipet kaca, 1 buah tas selendang, 1 buah dompet, 1 buah wadah kacamata, 1 buah topi.
Pasal yang diterapkan, Narkotika jenis sabu : Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Narkotika Sintetis (tembakau gorila), Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tentang Narkotika Jo Permenkes No.5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Obat keras, Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Komentar Via Facebook :