Warga Desa Bangbayang Kritisi Pemdes Terkait Pelaksanaan APBDes 2020, Ini Jawaban Sekdes
CYBER88 | Majalengka -- Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Sumber pendapatan Desa tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 72, UU no 6 tahun 2014 yang bersumber dari, Pendapatan Asli Desa (PADes), APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak terikat dari pihak ketiga.
Sumber pendapatan Desa yang banyak menjadi sorotan dari berbagai kalangan adalah pengelolaan dana desa.
Dengan bergulirnya dana desa sebagai langkah yang efektif untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, diharapkan kepada pemerintah desa untuk lebih hati-hati dalam pengelolaan dana desa.
Pemerintahan desa yang sebelum adanya dana desa ini boleh dikatakan tidak tersentuh oleh KPK, namun sekarang setelah dianggarkan dana desa oleh pemerintah pusat, banyak penyelewengan dana desa yang ditemukan oleh KPK maupun pihak kepolisian. Bahkan ICW telah merilis 12 modus penyelewengan dana desa.
Untuk menghindari hal tersebut, maka diperlukan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa, karena masyarakat mempunyai hak untuk meminta dan mendapatkan informasi terhadap pengelolaan dana desa, sesuai yang telah termaktub dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar apa yang menjadi tujuan dari dana desa bisa terealisasi dengan baik.
Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk kecintaannya terhadap tanah air. Ketika masyarakat ingin mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, tidak ada alasan bagi pemerintahan desa untuk tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masysrakat selagi ada kaitannya dengan pembangunan desa, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 26 ayat 4 huruf f Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Seperi terjadi di wilayah Desa Bangbayang, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat masyarakatnya terlihat begitu kritis dalam mengawasi realisasi APBDes di desanya.
Kritikan demi kritikan yang terkuak pedas dari sebagian warga terhadap Pemdes Bangbayang. Mereka menuding Kades sebagai pengelola anggaran dalam melaksanakan kegiatan proyek pembangunan diduga asal-asalan. Hal ini disampaikan oleh sejumlah warga yang tidak mau di sebutkan namanya pada Cyber88.co.id,
Ia mengungkapkan pada Cyber88.co.id pertama, adanya pembangunan Madrasah Diniyah (MD) di RT 1 blok desa sebagian tidak berpondasi dan diduga volume tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).
Baca Juga : Warga Keluhkan Pekerjaan TPT Makam di Blok Cikondang Desa Sukamaju yang Disinyalir Asal-Asalan
Kemudian, pengaspalan jalan di Blok Cimindi belum satu bulan sudah rusak. Lalu, pembangunan lapang volly di borongkan kepada orang luar desa sehingga bukan dengan swakelola ,
Dijelaskannya, pekerjaan lapang volli yang diborongkan kepada pihak ketiga dengan presentase 70% dari nilai anggaran.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan terkait anggaran bansos dari Kementan diduga ada masalah,” pungkasnya Senin (4/1/2020).
Adanya pernyataan sejumlah warga tersebut, Cyber88.co.id mencoba menghubungi Kepala Desa Bangbayang Nunu Nugraha melaui sambungan WhatsApp. Namun Kades tidak pernah menjawab terkait konfirmasi awak media.
Cyber88.co.id pun kemudian mencoba menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) Bangbayang, Satjan Ahmad Rifai melalui sambungan WhatsAap.
Dalam pesan Whatsap Sekdes menyampaikan, “sebagai bentuk profesionalitas dan kode etik jabatan tanpa mengurangi rasa hormat untuk semua pertanyaan tersebut ada baiknya ditanyakan secara langsung kepada penanggung jawab pengguna anggaran di desa kami pa.. mohon maaf agar tidak ada mis lebih baik konfirmasi bertatap muka.
Mohon maaf, agar beritanya berimbang ada baiknya konfirmasi dari narasumbernya langsung pa.. sebagai penanggung jawab. Adapun kami adalah petugas yang hanya membantu kinerja Kepala Desa jadi dalam hal ini biar pak kades yang konfirmasi terkait jawabannya kecuali jika saya di berikan ijin dari pimpinan saya untuk menjawab siap,” Kata Satjan Ahmad Rifai .
Khusus untuk pertanyaan pertama terkait anggaran akokasi dana desa karena itu termasuk ruang keterbukaan publik yang mana sebetul nya kami sudah mempublikasi kan nya di papan informasi APBDes saya akan jawab bahwa pengumuman ADD diantaranya, 1.Siltap kepala desa, 2. Siltap perangkat desa, 3.Operasional Pemdes (ATK dll), 4.Operasional BPD, 5.operasional LPM, 6. Operasional PKK, 7.Operasional karang taruna, 8.Penyelenggaraan musrenbang 9.pengadaan aset tetap, 10.penyusunan RPJMDes.
Kemudia mohon maaf untuk poin 4 terkait pembangunan MD blok cimindi saya konfirmasi bahwa dalam tahun anggaran 2020 tidak ada alokasi untuk kegiatan pembangunan gedung MD di dusun cimindi.
Untuk poin 1 saya rasa agar tidak berasumsi diluar kenyataan ada baiknya di cek langsung ke lokasi pa… karena saya rasa pelaksanaannya sudah sesuai RAB dan tidak ada pengurangan volume. Semua sudah sesuai gambar yang telah di verifikasi dinas terkait.
Terkait pekerjaan di ke orang ketiga kan dalam pekerjaannya dan presentase 70% dan 30 % itu ranah nya PKA dan TPK saya kurang tau kebenarannya pa.
Itulah jawaban sekdes melalui pesan WhatsAap, kepada Awak media Cyber88. (Tatang/Haris).


Komentar Via Facebook :