Penetapan Ganti Rugi Lahan Rest Area Tol Solo–Yogyakarta Digelar Transparan

Penetapan Ganti Rugi Lahan Rest Area Tol Solo–Yogyakarta Digelar Transparan

CYBER88 | Klaten —Musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian untuk pengadaan tanah penambahan rest area pada proyek Jalan Tol Solo–Yogyakarta digelar di Aula Gedung Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Kegiatan yang berlangsung pada 2 April 2026 ini dihadiri perwakilan ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tim P2T, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jasa Marga, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Bank BRI.

Pertemuan difokuskan pada penetapan nilai ganti kerugian dan mekanisme pencairan bagi bidang-bidang tanah yang telah melalui proses verifikasi. Seluruh pihak menegaskan komitmen untuk menjalankan proses secara transparan dan akuntabel.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Klaten, Siti Aisyah, membuka musyawarah dengan menekankan pentingnya validasi data penerima ganti rugi. Ia menjelaskan bahwa ATR/BPN bertugas melakukan pengukuran serta verifikasi kepemilikan agar kompensasi hanya diberikan kepada pihak yang berhak.

“Musyawarah ini merupakan bagian penting dari rangkaian pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa ketelitian aspek teknis pengukuran diperlukan untuk mencegah klaim ganda dan potensi sengketa di kemudian hari.

Dari sisi penilaian, perwakilan KJPP memaparkan metodologi yang digunakan dalam menentukan nilai ganti kerugian, meliputi perhitungan nilai pasar, kondisi fisik, serta fungsi lahan. Penilaian independen oleh KJPP Andi Tiffany dan Rekan menjadi acuan profesional yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil yang ditetapkan.

Kehadiran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah turut memperkuat pengawasan hukum dalam proses ini. Pihak kejaksaan menekankan pentingnya kelengkapan dokumentasi serta kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa guna menghindari permasalahan hukum di masa mendatang.

Sementara itu, dari sisi pencairan, perwakilan Bank BRI, Ahmad Sukeni, menyampaikan bahwa pada hari yang sama dilakukan pencairan untuk 21 bidang tanah di Kelurahan Manjungan melalui BRI KCP Delanggu dan KCP Kartasura. Proses ini dilakukan untuk memastikan distribusi dana berjalan aman dan efisien.

Kepala Desa Manjungan, Danung Nugraha, menyambut baik pencairan melalui sistem perbankan karena dinilai mempermudah penyaluran dana kepada warga serta meminimalkan risiko administrasi.

Perwakilan Jasa Marga dan PPK menegaskan pentingnya pembangunan rest area sebagai bagian dari peningkatan layanan jalan tol yang berdampak pada kelancaran lalu lintas dan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitar. Mereka juga berkomitmen untuk memenuhi kewajiban ganti rugi sesuai hasil penilaian independen.

Dialog antara warga dan pihak proyek berlangsung terbuka dan konstruktif. Sejumlah warga menyampaikan aspirasi terkait nilai kompensasi serta kebutuhan waktu untuk relokasi. Hasil sementara menunjukkan sebagian besar masyarakat menerima hasil penilaian yang telah ditetapkan.

Diharapkan, musyawarah ini menghasilkan kesepakatan bersama terkait pengakuan hasil penilaian, kelancaran pencairan dana melalui perbankan, serta penguatan verifikasi oleh ATR/BPN untuk mencegah klaim ganda. Selain itu, pembentukan tim pemantau yang melibatkan perwakilan warga juga diusulkan sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan pihak proyek.

Dengan dimulainya pencairan untuk 21 bidang tanah, proyek penambahan rest area diharapkan segera berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi pengguna jalan tol serta masyarakat sekitar. (Agus STP) 

Komentar Via Facebook :