Didampingi Bupati dan Forkompinda, Dandim Raja Ampat Resmikan 4 Koramil di Wilayah Raja Ampat
Foto Dandim 1805/Raja Ampat,didampingi Bupati dan Forkompinda usai Upacara
CYBER88 | Papua Barat -- Komando Distrik Militer (Kodim) 1805/Raja Ampat menggelar acara peresmian empat Komando Rayon Militer (Koramil) di wilayah Raja Ampat.
Acara tersebut dipusatkan di lapangan Apel Markas Kodim (Makodim) 1805/Raja Ampat, Selasa (12/01/2021) dan pimpin langsung oleh Dandim 1805/Raja Ampat.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati,SE, Sekda Raja Ampat, Dr.Yusuf Salim, Perwakilan Pos Angkatan Laut (Pos-Al) Waisai serta sejumlah Forkompinda lainya di Raja Ampat.
Kegiatan tersebut diawali dengan upacara peresmian. Adapun personil upacara terdiri dari personil gabungan, Kodim 1805/Raja Ampat, Polres Raja Ampat juga Personil dari Basarnas Raja Ampat.
Dandim 1805/Raja Ampat, Letkol Inf.Stevy Joan Klots, dalam amanatnya menyatakan, saat ini ada penambahan 4 Koramil defenitif
Kata Dandim, sebelumnya Kodim 1805/Raja Ampat memiliki empat Koramil, namun saat ini terdapat penambahan 4 Koramil baru, sehingga berjumlah 8 Koramil.
Dalam kesempatan itu, Dandim juga mengungkapkan, Kehadiran TNI di tengah-tengah masyrakat pada prinsipnya untuk memberikan Rasa aman kepada masyarakat dan bukan menjadi sumber masaalah.
"Kodim juga tetap mendukung program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka untuk mendorong kemajuan pembangunan",ujar Dandim Stevy.
Ke-empat Koramil yang diresmikan, yakni Koramil 1805-05/Salio, Koramil 1805-06/Kofiau, Koramil 1805-07/Misool Timur dan Koramil 1805-08/Ayau.
Peresmian empat Koramil tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Komando Daerah Militer XVIII Kasuari, Peraturan Pangdam XVIII/Nomor 22 Tahun 2020 Tentang penataan satuan dan pembentukan satuan baru jajaran Kodam XVIII/Kasuari, Panglima Kodam XVIII/Kasuari.
Suarat keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa, untuk gelar kekuatan di jajaran Kodam XVIII/ Kasuari maka dipandang perlu untuk menetapkan peraturan Panglima Kodam XVIII/Kasuari.
Surat Keputusan (SK) tersebut juga untuk menindaklanjuti beberapa keputusan Kepala Staf Angkatan Darat,diantaranya
Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/352/IV/ 2020 tanggal 23 April tentang penataan satuan dan pembentukan satuan baru jajaran TNI-AD.
Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/668/VIII/2020 tentang penataan satuan dan pembentukan satuan baru jajaran TNI-AD.
Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/795/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Angkatan Darat.
Selain itu juga untuk mengingat peraturan Panglima Kodam VIII/Kasuari Nomor 28 tahun 2019 tentang Rancangan Renstra Kodam VIII/ Kasuari.(A.Macap)


Komentar Via Facebook :