Agen BNI 46 di Cikajang Garut dan CV. Jembar Distribusikan BPNT Sesuai Mekanisme.

Agen BNI 46 di Cikajang Garut dan CV. Jembar Distribusikan BPNT Sesuai Mekanisme.

CYBER 88 GARUT - Agen BNI 46 dengan suplayer CV. Jembar bersama BUMDes Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, menistribusikan bantuan pangan nontunai (BPNT), Senin (18/11/2019) kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Pendistribusian BPNT (Beras dan telur) ini juga diawasi langsung oleh Ketua Forum Koordinasi TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Kabupaten Garut, H. Dedeng Hamam, juga oleh pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Cikajang. Ketua Forum Koordinasi TKSK Kabupaten Garut, H. Dedeng Hamam, mengapresiasi mekanisme pendistribusian yang dilakukan tersebut. H Dedeng menilai, mekanisme yang dilakukan oleh Agen BNI 46 dan CV Jembar bersama BUMDes ini sudah sesuai pedoman umum (pedum) pendistribusian BPNT. Dalam pendistribusiannya, KPM langsung yang menerima dan menggesek kartu tidak dengan kolektif. Administrasi yang dilakukan pun tertib. KPM yang langsung menggesek kartu di mesin EDC dibantu petugas, kemudian membubuhi tanda tangan sebagai bukti menerima. Setelah itu barulah KPM diberikan beras dan telur. Kualitas dan kuantitas beras dan telur yang diberikan juga sudah sesuai pedum. Yaitu beras premium sebanyak 8 kilogram kemudian telur 8 butir. Jika dikalkulasikan, nominalnya sesuai besaran bantuan Pemerintah yaitu Rp 110 ribu. " Kelihatannya tertib dari sisi administrasi, setiap penerima manfaat setelah digesek kartunya kemudian membubuhkan tanda tangan di lembar penyaluran penerimaan atau transaksi kemudian mereka terima bahan pangannya," tegas H Dedeng. " Ini sesuai dengan mekanisme yang ditentukan pada program BPNT. Jadi saya berterima kasih dengan pemerintahan desa yang memfasilitasi , kepada agen juga, kepada BUMDes yang sudah memfasilitasi sesuai dengan mekanisme. Mudah-mudahan ke depan mekanismenya lebih sesuai dengan pedoman umum yaitu penyaluran harus berada di warung yang ditentukan pihak himbara (himpunan bank negara)," tambahnya. Lebih lanjut H Dedeng mengatakan, sehubungan di Desa Cibodas ini fasilitas agen dengan mesin EDC belum tersedia maka diperkenankan meminjam EDC dari agen wilayah Desa tetangga. " Itu diperbolehkan selama di wilayah Desa Cibodas belum ada agen resmi yang ditunjuk oleh pihak bank himbara (BNI). Ini dalam rangka kelancaran penyaluran kepada penerima manfaat," ujarnya. H Dedeng juga menjelaskan, bahwa Kemensos sudah mengeluarkan surat edaran terkait peran Perum Bulog sebagai salah satu suplayer (penyedia) beras dalam BPNT. Namun demikian, Perum Bulog bukanlah satu-satunya suplayer, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya potensi lokal lain. Karena, berdasarkan pedoman umum, yang diperbolehkan menjadi suplayer (penyedia) bahan pangan BPNT diantaranya adalah BUMN, BUMD, TTI, BUMDes dan potensi lokal lainnya, yang usahanya di bidang sandang pangan. " Namun demikian dari regulasi tersebut melalui surat edaran Kemensos bahwa BUMN (dalam hal ini) Perum Bulog ditunjuk sebagai penyedia bahan pangan. Tetapi bukan satu-satunya sebagai penyedia bahan pangan," katanya. Artinya pengusaha lokal atau potensi lokal yang ada tetap diperbolehkan menyalurkan BPNT. Dengan syarat di sana terpenuhi prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi). " Tetapi apabila 6T tidak dilaksanakan maka kami pun berhak menegur dan memberikan arahan kepada agen untuk memilih bahan pangan yang lebih bagus dalam rangka mengutamakan kepentingan masyarakat," katanya. Sementara itu, Pemilik Agen BNI 46, Dani Ramdani, pengusaha asal Kampung/Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, menganggap bahwa dalam hal ini KPM adalah raja. KPM menurutnya adalah yang berhak menentukan kualitas beras dan telur. Maka dari itu, agen atau suplayer, menurutnya harus komitmen memberikan kualitas dan kuantitas beras telur yang terbaik sesuai aturan Pemerintah. "Berhubungan saya juga salah satu rekan pengusaha, saya memasok juga sembako ke Desa Cibodas. Saya juga memperhatikan kualitas karena prinsip saya KPM sangat penting, harus diprioritaskan. Dikarenakan KPM yang pegang uang jadi bagi seorang pengusaham bahwa pembeli itu adalah raja," katanya. Tak hanya kualitas dan kuantitas, menurutnya administrasi juga harus diperhatikan. Itu sesuai dengan aturan pemerintah bahwa BPNT ini harus memenuhi prinsip 6T yang salah satunya adalah tertib administrasi. "Diwajibkan KPM yang langsung menggesek, karena tidak ada pengkolektifan. KPM sendiri langsung gesek langsung terima. Di sini kita harus ada data dulu terus tanda tangan, tertib administrasi lah intinya," ujarnya. Pepen Sopandi, Ketua BUMDes Desa Cibodas yang baru menjabat, juga mengungkapkan hal senada. " Selama pengamatan sudah dua kali Alhamdulillah prosedural, proporsional, dan tak luput dari pengawasan dari pihak terkait. Nah itu Alhamdulillah kalau dilihat dari segi manfaat ini sangat membantu masyarakat kecil," Ujar Pepen. Brigadir Muhammad Ihsan, Anggota Polsek Cikajang yang mengawasi jalannya pendistribusiban juga memastikan bahwa mekanisme sudah dilaksanakan secara baik. " Ya Alhamdulillah program ini berjalan dengan lancar. Adapun sekarang kan beras sudah jelas 8 kilogram dan telur 8 butir, sudah sampai langsung kepada masyarakat yang berhak menerima dan langsung mengambil perorangan dan tidak mengambil kolektif. Untuk kualitas beras premium telur ya kisaran 8 butir lebih dari setengah kilogram, artinya pas dengan nilai Rp 110," ujarnya. Sementara itu para KPM juga merasa puas atas pendistribusian yang dilakukan agen BNI 46 ini. Dari beberapa kali pendistribusian, kualitas beras telur tidak ada yang mengecewakan. "Seperti biasa, berasnya bagus, tidak ada keluhan selama saya menerima bantuan. Dan saya yang menerima langsung," ujar Iip Saripudin (50) warga RW 03 Desa Cibodas. "Berasnya bagus kualitasnya. Saya menerima beras 8 kilogram, telur 8 butir. Saya yang menerima langsung," ujar Nunah (60) warga RW 08 Desa Cibodas. (Koes / Garut)

Komentar Via Facebook :