PPKM di Kota Bandung Diperpanjang, Pemkot Keluarkan Perwal Baru
CYBER88 | Bandung -- Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang.
Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dalam perwal yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern tutup pukul 20.00 yang sebelumnya buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
Sedangkan, untuk waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB. Selain itu, waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Untuk daya tampung juga tak berubah. Pada Perwal 3/2021 tetap mematok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.
Perwal terbaru juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi.
Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut.
Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan produk hukum daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, sebanyak 31 pelanggaran telah ditindak pihaknya karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional. Ke-31 pelanggaran didapat selama pelaksanaan PPKM di Kota Bandung pada 11-25 Januari 2021.


Komentar Via Facebook :