Ka Dinkes Pangandaran dan Kabag TU RS Pandega, Klarifikasi Dugaan Adanya Penyimpangan dalam Pengadaan Alkes Tahun 2019

Ka Dinkes Pangandaran dan Kabag TU RS Pandega, Klarifikasi Dugaan Adanya Penyimpangan dalam Pengadaan Alkes Tahun 2019

CYBER88 | Pangandaran - Kabag TU RS Pandega, Sarlan, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah, menyebut berita yang muncul di media Cyber88 beberapa waktu lalu adalah Hoax. https://www.cyber88.co.id/berita/16657/pengadaan-alkes-di-rs-pandega-pangandaran-diduga-tak-sesuai-spek-kadis-kesehatan-bungkam.html Hanya saja, Ia tidak punya kapasitas untuk menjawabanya. 

“Saya tidak punya kapasitas untuk mengatakan soal pemberitaan tersebut benar atau tidaknya. Karena, yang berhak mengeluarkan jawaban adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran sebagai penanggung jawab dalam pengadaan Alkes tersebut, “Kata Sarlan saat ditemui Cyber88.co.id Selasa (9/3/2021).

“Adapun yang saya ketahui sebagai Kabag TU di RS Pandega, lanjut Sarlan, bahwa RS Pandega hanyalah penerima manfaat. Namun alhamdulilah semua Alkes sudah diterima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.

“Salah satu yang menjadi sorotan rekan-rekan media adalah 5 unit Ventilator yang diduga tidak sesuai standar SNI. Namun hal tersebut tidak benar karena, Semua Ventilator lengkap dengan Legalitasnya baik LAO (Letter Of Aktual) dan COO (Certifikat Of Original), “ Terang Sarlan.

“Untuk lebih jelas, silahkan rekan-rekan konfirmasi langsung ke dinas kesehatan,“ Imbuh Sarlan. Saya secara pribadi dan atas nama kabag TU RS Pandega tidak setuju kalau sampai ada alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar operasional kesehatan. Kami semua akan berusaha yang terbaik bagi masyarakat, ”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehanat (Ka Dinkes) Kabupaten Pangandaran, Drg.Yani Acmad Marzuki menjelaskan, terkait anggaran 45 M tersebut diperuntukan 100 item dan salah satunya adalah 5 unit Ventilator.

“Ventilator tersebut terdiri dari dua jenis. Dua unit Ventilator jenis yang bisa dipindahkan tempat untuk mengantisipasi adanya pasein di RS Pandega dengan status gawat darurat dengan harga 350 juta per unit.

Kemudian, 3 unit Ventilator dengan jenis permanen dengan harga per unit dari 850 juta, jelas Yani, sambil memperlihatkan surat-surat Ventilator yang sesuai Permenkes no 56 tahun 2014.

Yani juga menjelaskan, pengadaan Alkes yang nilainya sebesar 45 M itu, dilakukan secara E-katalog. Jadi sangat tidak mungkin pengadaan barang tersebut asal-asalan dan tentunya, akan sesuai dengan spesifikasi.

Adapun dulu sewaktu rekan media Cyber88 berupaya meminta keterangan baik langsung maupun telepon Seluler tidak ada jawaban dari saya sebagai kepala Dinas Kesehatan, saya mohon maaf. Karena saat itu saya sedang sakit di RS di Bandung, ”pungkasnya (Samsu / Astra).

 

Komentar Via Facebook :