Bermain Tunggal, Oknum Kepala Desa Korupsi Ratusan Juta Rupiah di Desa Lobu Rempah

Bermain Tunggal, Oknum Kepala Desa Korupsi Ratusan Juta Rupiah di Desa Lobu Rempah

CYBER88 | Labuhan Batu -  Korupsi dana BUMDes, oknum kepala desa (KH) ditangkap Polres Labuhan Batu atas dugaan korupsi dana BUMDES. Rabu, (10/03/21).

Karena korupsi dana APBDes tahun 2017, kepala desa Lobu Rampah, kecamatan Marbau, kabupaten Labuhan Batu Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Rabu (10/3/21)

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan saat menggelar konferensi pers.

"Pada tahun 2017, desa Lobu Rampah mendapat anggaran pendapatan sebesar Rp.1.345.870.877 yang bersumber dari Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi serta dana silpa tahun 2012, lalu pemerintah desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Rp 1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No. 3/2017.

APBDes tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 407.166.200, untuk bidang Pembangunan Rp.703.184.168, untuk bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.140.533.277, untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.94.987.232.

Sesudah APBDes masuk kedalam rekening Desa Lobu Rampah, maka kepala desa KH bersama bendahara desa MSR menarik uang dari rekening kas Desa dan uang tersebut langsung dipegang oleh KH. 

Kendati demikian, kepala desa KH tidak melaksanakan APBDes sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No.3/ 2017. Karena tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur tidak  sesuai volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp. 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp. 26.960.359, sehingga akibat perbuatan KH, negara mengalami kerugian Rp 399.019.885," terangnya.

Tidak hanya sampai disitu, KH juga tidak merealisasikan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK, dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama di desa Lobu Rampah. Ia melakukan korupsi sendirian. 

Komentar Via Facebook :