SMAN 1 Lakbok, Segera Buka PPDB Tahun Ajaran 2021-2022

SMAN 1 Lakbok, Segera Buka PPDB Tahun Ajaran 2021-2022

CYBER88 | Ciamis -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat (Jabar) tahun 2021 akan segera dimulai. Seperti halnya yang sedang dipersiapkan oleh SMAN 1 Lakbok, yang berada di Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 

SMA Negeri yang mempunyai slogan “Bangkit Berprestasi (Berdikari, Agamis, Nasionalis, Gigih, Kreatif, Inovatif dan Tangguh)” ini merupakan sekolah pelopor perubahan yang memiliki keunggulan kompotitif sebagai lembaga pengembangan setingkat lembaga pendidikan menengah atas yang berwawasan global. Tak mengherankan bila SMAN 1 Lakbok menjadi sekolah terfavorit di Ciamis Selatan.

Drs Suarman Guntara, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 1 Lakbok, Kabupaten Ciamis mengatakan, “walaupun saat ini kami belum bisa belajar secara tatap muka, tapi saya sebagai kepsek beserta seluruh guru akan terus beruasaha untuk membina, mengajar dan memberikan ilmu pengetahuan bagi siswa-siswi di SMAN 1 Lakbok, “Ujarnya saat ditemui Cy88er.co.id Jum'at (9/4/2021).

Menurut Suarman, pada PPDB tahun ajaran 2021/2022, jumlah siswa baru yang akan diterima di SMAN 1 Lakbok sebanyak 360 siswa dengan mengutamakan jalur zonasi.

Ia pun mengungkapkan, Total siswa pada tahun ajaran 2020 sesuai data pokok pendidikan (Dapodik) sebanyak 897 siswa. 

Suarman menyebut ada 4 syarat umum untuk dapat diterima di SMAN 1 lakbok yakni, potokopi kartu keluarga, potokopi akte lahir, Surat pertanggungjawaban mutlak orang tua dan surat keterangan lulus. 

Siapapun, bisa masuk ke sekolah ini dan bisa membuka link pendaptaran sementara yakni hhtp//bit.ly/FormulrPPDB2021sman1Lakbok, “Terangnya.

Terpisah, Ketua Komite SMAN 1 Lakbok, Drs.H.Nanang suryana, M.M mengatakan, selama ini alhamdulilah siswa-siswi SMAN 1 Lakbok menjadi prioritas diwilayah kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.

Walaupun dalam masa Pandemi Covid 19, namun kegiatan belajar melalui daring terus dilakukan. Hal ini tentunya, demi terwujudnya pendidikan yang matang bagi anak-anak SMAN 1 Lakbok, “Ucap dia.

Kami berusaha dan berdo'a semoga wabah Covid-19 bisa secepatnya teratasi oleh pemerintah. Agar siswa-siswi dapat segera belajar bertatap muka seperti biasanya sehingga pembelajaran akam lebih maksimal, “Harapnya.

Sebagai Informasi, ada perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya. Perbedaan pertama adalah dari kepanitiaan. Tahun ini, ketua panitia PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jabar adalah kepala cabang dinas pendidikan di seluruh wilayah I-XIII.

Selanjutnya adalah penyertaan sekolah swasta dalam proses pendaftaran PPDB 2021. Peserta didik yang mendaftar pada PPDB 2021 tak hanya memilih sekolah negeri, tapi juga harus memilih sekolah swasta.

Berdasarkan Surat Edaran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB di tahun untuk SMA akan dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai aturan PPDB 2021 sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

1. Jalur Zonasi

-jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah

-jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

-jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

Domisili yang dimaksud di sini didasarkan pada alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Selain itu, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Namun penetapan tersebut juga harus memperhatikan hal lain, seperti sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini memiliki kapasitas minimal 15% dari daya tampung sekolah.

Pada PPDB 2021, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Calon siswa dengan jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan maupun di luar wilayah zonasi sekolah.

Bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda.

Selain itu, harus ada surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan kesediaan diproses secara hukum apabila nantinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Calon siswa dengan jalur perpindahan tugas ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jalur ini sendiri memiliki kapasitas maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Penempatannya juga akan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya.

Untuk PPDB jalur ini didasarkan pada rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor yang dilampirkan menggunakan nilai pada 5 semester terakhir calon siswa.

Sementara terkait bukti prestasi adalah yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021. [sam]


 

Komentar Via Facebook :