Lima Orang Penyalahguna Narkotika dan Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

Lima Orang Penyalahguna Narkotika dan Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

CYBER88 | Sumedang -- Tiga orang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dua orang penyalahgunaan obat farmasi, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sumedang. Sejumlah barang bukti disita dan kelimanya sedang menjalani proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tiga orang tersangka kasus narkotika yakni HN, ALR, beserta AWR. Ketiganya ditangkap di Kecamatan Cimanggung Sumedang dan di wilayah Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung pada rabu (21/4) lalu. Sementara DK, alias OM masih dalam pencarian.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, dimapolres Sumedang Rabu (28/4/2021).

Baca JugaKonferensi Pers Tindak Pindana Penyalahgunaan Narkotika Polres Sumedang

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat farmasi, kata Eko, diamankan 2 orang tersangka, yakni DMS, alias Den dan MJ, alias Jay.

“Keduanya ditangkap Jumat (23/4) sekitar jam 21.00 Wib di Dusun Cipadung Rt.04/08 Desa Situraja Utara, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang saat mereka sedang berada di dipinggir Jalan Raya Sumedang-Wado di sebuah bale-bale, “Kata Eko melanjutkan.

Mantan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, “Barang bukti yang di amankan yakni, 574 butir obat jenis Tramadol HCI, 215 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 890 butir obat jenis Heximer, yang disimpan di dalam Tas selendang. Kemudian, 7 bungkus plastik klip bening, 2 buah HP serta uang tunai sebesar Rp 2.107.000. 

“Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah, dengan cara Face to Face, Komunikasi melalui Media Sosial, “Tambah dia.

“Sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Satu miliar dan paling banyak Rp.10. Miliar.

Sementara pelaku penyalahgunaan obat keras, seseuai dengan UU RI NO.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mereka terancam pidana penjara paling lama 15 dan denda 1,5 mmiliar, “Terang Eko. [Kijadug]

Komentar Via Facebook :