Konferensi Pers Tindak Pindana Penyalahgunaan Narkotika Polres Sumedang

Konferensi Pers Tindak Pindana Penyalahgunaan Narkotika Polres Sumedang

CYBER88 | Sumedang -- Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP. Ari Aprian Ferdiansyah, Kasubag Humas AKP Dedi Juhana dan KBO Narkoba Iptu Taryono, Rabu (28/4).

Dalam Konferensi pers tersebut, Kapolres Sumedang menginformasikan, 3 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu telah diamankan dengan inisial HN, ALR, beserta AWR.

“Mereka ditangkap Rabu (21/4) di Wilayah Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Wlayah Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Wilayah Kecamatan Mandalajati Kota Bandung dan yang berinisial DK, alias OM masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Untuk kasus penyalahgunaan obat farmasi telah diamankan 2 orang tersangka, dengan inisial DMS, alias Den, MJ, alias Jay. Kedua tersangka ditangkap Jumat (23/4) sekitar jam 21:00 Wib disebuah Bale-bale yang berada dipinggir Jalan Raya Sumedang-Wado tepatnya di Dusun Cipadung Rt.04/08 Desa Situraja Utara, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

Barang bukti yang di amankan yakni, 1 buah Tas selendang yang didalamnya berisikan: 574 butir obat jenis TRAMADOL HCI, 215 butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 890 butir obat jenis HEXIMER,

Kemudian, 7 bungkus plastik klip bening, 2 buah HP dan Uang tunai sebesar Rp 2.107.000,- (Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Rupiah) adapun modus yang digunakan oleh para tersangka adalah, dengan cara Face to Face, Komunikasi melalui Media Sosial.

Pasal yang diterapkan, Narkotika jenis sabu : Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Berikutnya, Obat keras, Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). [Kijadug]

Komentar Via Facebook :