Pembagian Sembako di Kediaman Bupati Bekasi, Diduga Langgar Prokes, Jurnalis di Halang-Halangi Satpol PP
CYBER88 | Bekasi -- Pembagian sembako yang terjadi di kediaman pribadi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja diduga mengabaikan Prokes, Hal tersebut terlihat dari kerumunan warga Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pada Sabtu pagi, (8/5/2021).
"Diketahui pembagian sembako tersebut berupa beras berisi 5 liter dan kebutuhan lainnya".
Hal itu menjadikan kerumunan warga yang mengabaikan Protokol Kesehatan tanpa menjaga jarak. Hal itu pula tidak sesuai dengan yang di dengung-dengungkan pihak Pemerintah sendiri mengenai Prokes disaat pandemi Covid-19 ini.
Ironisnya ketika awak media akan mengkonfirmasi langsung akan hal pembagian sembako tersebut dilokasi saat pembagian sembako tersebut, Dihalang-halangi Satpol PP di Kediaman Pribadi Bupati
Menurut keterangan dari jurnalis Media Lensa Hukum kepada awak media lainnya mengatakan, “saya beserta beberapa rekan jurnalis dari media Mutiara Indo, ILOK News, dan beberapa rekan media lainnya dilarang masuk meliput kegiatan.
Kami hendak sekalian mengkonfirmasi ke pihak penyelenggara terkait kegiatan tersebut, "Namun dihalang-halangi beberapa Satpol PP yang bertugas di sekitar area kegiatan, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena telah melanggar Undang-undang", Jelasnya.
Seharusnya itu tidak boleh terjadi, Sebab hal tersebut sudah mencederai akan kebebasan Pers.
"Pelarangan maupun menghalang-halangi Wartawan dan atau Jurnalis dalam mencari berita, Adalah melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Serta pada BAB VII Pasal 18 pada UU No. 40 tersebut Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi tugas wartawan atau melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)". (*dfn).


Komentar Via Facebook :