Desa Kota Raya, Dugaan Pemasok Kayu Ilegal dari APL dan Hutan Lindung

Desa Kota Raya, Dugaan Pemasok Kayu Ilegal dari APL dan Hutan Lindung

CYBER88 | Kota Raya - Maraknya penebang kayu secara ilegal diduga dikarenakan terbukanya dengan lebar pintu masuk pemasaran kayu yang di duga hasil penebangan dari kawasan hutan lindung maupun dari Areal Penggunaan Lain (APL). Sabtu, (05/06/21).

Sementara sangsi pidananya sangat jelas di atur dalam undang-undang republik Indonesia no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, namun hal ini seakan tidak membuat para pelaku bergeming.

Seperti halnya hasil investigasi Media CYBER88 pada hari ini di salah satu industri sawmill yang berada di Desa Kota Raya Timur Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada industri sawmill tersebut terdapat tumpukan kayu sekitar puluhan kubik dengan berbagai macam jenis dan ukuran juga terdapat satu unit mesin Sawmill.

Sujo sebagai pemilik Sawmill ketika di konfirmasi, mengatakan ini usaha kecil-kecilan dan kalau masalah bahan baku (kayu) itu dari berbagai sumber.

"Yang jelas ada yang bawah kayu, saya bayar. Saya tidak pernah menanyakan dokumen dan asal usul kayu," tutup Sujo dengan sedikit kesal ketika di konfirmasi.

Salah satu sumber media ini yang enggan di beritakan identitasnya, mengatakan bahwa Kota Raya merupakan surga bagi para pelaku penebangan, pembabatan hutan secara Ilegal, di karenakan kayu hasil penebangan tersebut dengan sangat mudah di pasarkan pada cukong-cukong industri penampungan kayu, sekalipun tanpa dokumen dan jelas asal usul kayu tersebut.

Lanjut kata sumber, satu hal yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat, mengapa hal ini tidak pernah tersentuh oleh aparat kepolisian maupun kehutanan, sementara kegiatan tersebut diduga kuat ilegal dan sangsi hukumnya cukup jelas.

Kapolsek Tomini Ipda Jusman Bakri,
sebagai penanggung jawab kewilayahan Kamtibmas di Desa Kota Raya Timur Kecamatan Mepanga ketika di konfirmasi melalu telepon seluler mengatakan, "ya, belum lama ini Kanit Reskrim saya telah melakukan lidik pada industri tersebut dan ijinnya telah mati dan masih dalam pengurusan," jelas Jusman Bakri.

Dan ia telah perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kembali terkait industri sawmill yang ada di kota raya tersebut, guna memastikan  status hukumnya.S

"Saya perintahkan kalau memang di temukan bukti-bukti yang cukup segera tingkatkan ke penyidikan dan mohon maaf saya sementara masih cuti melihat orang tua yang lagi kurang sehat," tutup Jusman Bakri dari balik ponselnya.

Komentar Via Facebook :