Pipa PAM Desa Seguring Curup Utara Diduga jadi Lahan Korupsi
CYBER88 | Rejang Lebong - Perpipaan PAM desa Seguring, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu terkesan jadi ajang korupsi. Rabu, (09/06/21).
Bangunan yang di bangun tahun 2020 ini menuai kritikan warga setempat, pasalnya di lihat dari fisik bangunan sangat diragukan kualitas, kuantitas serta tak ada azaz manfaatnya.
Hal ini di duga kuat terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum - oknum yang mementingkan diri sendiri, sehingga program pemerintah sering kali terbuang sia-sia.
Seperti contoh, berdasarkan investigasi awak media di lapangan, terkait pembangunan Sarana Air Bersih yang terletak di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong yang bersumber Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 terdapat kejanggalan karena dapat di lihat pada fisik Bak penampungan filter sangat-sangat diragukan.
Kondisi bangunan ini diduga kuat terjadi penyimpangan dan menyalahi SNI tentang tata cara pemasangan sistem perpipaan Sarana Air bersih, pipa yang digunakan pipa PPC yang seharusnya menggunakan pipa besi (steel), sebab jika menggunakan pipa PPC rentan rapuh hingga hancur dengan cuaca panas.
Seharusnya menggunakan pipa besi, selain itu desain sarana air bersih ini pun diragukan pengalamannya, sehingga kualitas sarana air bersih yang di buat saat ini terkesan asal jadi dan menabrak aturan spesifikasi yang ada. sedangkan dana yang diserap bangunan ini tak sedikit. yakni mencapai kurang lebih Rp. 524.000.000,00 (lima ratus dua puluh empat juta rupiah).
Menurut keterangan Warga desa setempat yang nama nya enggan di sebutkan, " pak kami melihat sewaktu dia membuat bak penampungan nya sebagian mengunakan material di sekitar pak itu yang kami lihat", " terangnya
Andaikan boleh seperti yang disampaikan oleh warga saat dibincangi yang menjadi pertanyaan adalah Ijin galian C dan nota pembelanjaan material tersebut di mana desa itu mengambilnya, hal ini di duga kuat ada pemainan yang berindikasi korupsi.
Saluran pipa sarana air bersih tersebut menuju BAK yang sebelumnya dibangun pada TA 2016 lalu, artinya telah terjadinya tumpang tindih.
Sementara itu sebelumnya, Yanhusin Kepala Desa Seguring mengatakan bahwa tidak ada biaya publikasi untuk media, sedangkan tertera di (APB-Des) bahwa dana publikasi desa seguring sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Sementara itu, masyarakat Desa Seguring khususnya, masyarakat curup utara berharap agar perihal dugaan KKN ini dapat di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (APH), maupun aparat penuntut hukum (APH) Kabupaten Rejang Lebong agar dapat mengaudit secara fisik secara langsung maupun secara administrasi.
"Jika ditemukan bukti pelanggaran agar dapat di proses sesuai hukum dan undang-Undang yang berlaku," harap warga Desa Seguring.


Komentar Via Facebook :