Diduga Dalam Pengaruh Alkohol, Pengemudi Inova Menabrak Motor dan Warung

Diduga Dalam Pengaruh Alkohol, Pengemudi Inova Menabrak Motor dan Warung

CYBER88 | Cirebon -- Aturan yang tertera dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, menyebut bagi warga masyarakat yang sedang menggunakan jalan raya atau mengemudi diantaranya adalah dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk. Karena, kerap dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan kecelakaan.       

Seperti dialami Warga Jl. Dr. Cipto Mk, pekiringan kota Cirebon yakni AR yang mengemudikan kendaraan Minibus Toyota Innova mengalami musibah kecelakaan. Mobil tersebut menabrak sepeda motor Suzuki Nex dan kemudian menabrak warung rokok.

Pengemudi diduga dalam pengaruh alkohol ketika mengemudi, "Kata Kasat lantas Polres Cirebon Kota, La Ode Habibi Ade Jama mewakili Kapolres AKBP Imron Ermawan, Minggu (13/6/2021)

Kata La Ode, Insiden ini terjadi pada Minggu, 13 Juni 2021, Jam 02.30 Wib di Jl. Tuparev Ds. Kertawunangun Kecamatan Kedawung Cirebon.

“Ada laporan warga yang mengetahui insiden Kecelakaan tersebut, pihak Kepolisianpun langsung turun ke TKP, “Ujar dia. 

Kasat lantas menuturrkan kronologi kejadian, "kendaraan Minibus Toyota Innova No. Pol. E -1810 - BV yang dikemudikan AR (28) datang dari Barat ke Timur arah Kedawung menuju ke Lamer Gn. Sari diduga terpengaruh alkohol sehingga kurang bisa mengendalikan kendaraannya.

Kendaraan tersebut oleng kekanan kemudian menabrak sepeda motor Suzuki Nex No. Pol. G - 3364 - SJ yang sedang diparkir oleh AS (21) warga Bulakamba  Kabupaten Brebes Jateng. 

Saat kejadian Sepeda Motor diparkir didepan warung rokok yang sedang ditungguinya, setelah menabrak kendaraan sepeda motor,  kemudian menabrak warung dan terhenti ". Tutur La Ode.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, akibat dari kejadian tersebut kendaraan sepeda motor dan warung rokok mengalami kerusakan dan penunggu warung mengalami luka lecet dibagian kaki dan tidak dirawat, setelah dilakukan pemeriksaan di RS Permata bisa diperbolehkan pulang. 

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan diunit Laka Lantas Polres Cirebon Kota Polda Jabar guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan warung dan Sepeda Motor bagian depan pecah serta untuk mobil,  kaca sebelah kiri pecah dan ditaksir kerugian materi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). [*Ujen]

Komentar Via Facebook :