Dugaan Pemerasan, Hadiman Dilaporkan Andi Putra ke Kejati Riau

Dugaan Pemerasan, Hadiman Dilaporkan Andi Putra ke Kejati Riau

CYBER88 | Pekanbaru - Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi, Riau melaporkan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH, atas dugaan pemerasan ke Bagian Pengawasan Kejati Riau. Jumat, (18/06/21).

Andi Putra menyebutkan dirinya diperas Kajari dan sejumlah staf Kejari Kuansing sebesar Rp. 1 (satu) miliar terkait dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.

“Saya melaporkan Kajari Kuansing atas dugaan pemerasan terhadap saya, semoga dengan laporan saya ini, saya minta Kajati bisa menindaklanjuti dengan bijaksana,” ujar Andi Putra ketika dijumpai, usai melapor di Kejati Riau.

Kuasa hukum Bupati Kuansing, Dodi Fernando, menjelaskan, permintaan uang Rp. 1 miliar tersebut melalui oknum pegawai Kejari Kuansing, dengan dalih menghilangkan nama Andi Putra dari surat dakwaan agar tidak dipanggil ke Pengadilan Tipikor.

Pengakuannya, permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing.

“Pertama diminta Rp. 1 miliar tidak dipenuhi, kemudian diminta lagi sebesar Rp. 500 juta, juga tak dipenuhi Bupati, bila tidak dipenuhi, semua akan diproses hukum dan seluruh tunjangan DPRD akan diperiksa dan diobrak abrik oleh pihak Kejari Kuansing," ungkap Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, juga ada permintaan uang sebesar Rp. 400 juta dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing.

“Sekretaris Dewan Kuansing sudah dipanggil pihak kejaksaan, waktu itu ada oknum Kasi (kepala seksi) yang menangani kasus ini, meminta ini dikoordinasikan segera, diminta sampai 22 Juni 2021 ini,” lanjutnya.

Dari Rp. 400 juta yang diminta, Rp. 100 juta untuk oknum Kasi dan Rp. 300 juta untuk oknum pimpinan di Kejari Kuansing.

Sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab Kuansing masih berjalan.*

Komentar Via Facebook :