Kasus Dugaan Penipuan Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Dumai Mulai Terkuak

Kasus Dugaan Penipuan Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Dumai Mulai Terkuak

Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Dumai

CYBE88 | Dumai  -- Mantan Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Dumai berinisial Ir Af di duga telah melakukan penipuan terhadap 2 orang warga.

Kejadian kasus dugaan penipuan tersebut menurut sumber berawal adanya satu item proyek tambak budi daya udang di Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Dumai pada tahun 2018

Dengan adanya proyek tersebut, pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 silam, mantan Kepala Dinas berinitial Ir. Afi selaku pihak pertama dalam Surat perjanjian mengikat perjanjian dengan Put (wanita) dan Put (Pria) sebagai pihak kedua. 

Dalam perjanjian, Ir. Af (No KTP:1472011007690021) melakukan kerjasama dengan kedua orang warga di atas untuk kerjasama usaha budidaya tambak udang Vaname di Geniot Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan.

Dengan adanya perjanjian tersebut pihak kedua kabarnya menanamkan Investasi sebesar Rp. 1 Milyar. Dengan iming iming sesuai perjanjian akan mendapatkan hasil keuntungan sebesar Rp. 500 Juta, selama 4 bulan sejak Benur diserahkan ke tambak.

Selain iming iming akan memberikan keuntungan 500 Juta selama 4 bulan, pihak kedua juga diberikan modal beserta keuntungan sebesar Rp. 1,5 Milyar, di tambah bonus Rp. 50 Juta, yang akan di transfer ke rekening no. 070-00-0790061-1, atas nama Put.

Konon uang tersebut akan di transfer kan pihak pertama setelah panen, yang di perkirakan sekitar tanggal 20 Mei atau akhir Mei 2019 silam

Aneh nya, kendati surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, di atas materai tempel Rp. 6.000.

Namun, hingga berita ini di kirim kan keredaksi CYBER88. CO. ID, pihak pertama dikabarkan belum merealisasikan semua isi yang mereka perjanjian dalam surat perjanjian

Bahkan menurut informasi dari rekan pihak ke dua bahwa Af belum pernah memberikan kewajiban pengembalian modal kepada pihak ke dua. 

"Padahal saudari Put dan saudara Put telah berulang kali meminta laporan pertanggungjawaban kepada Ir. Afifuddiansyah, M.T. namun tidak digubris dia. Bahkan mereka masih beri kesempatan kepada Ir. Afifuddiansyah, M.T., untuk memulangkan uang mereka berdua. Tapi sampai sekarang menurut saudari Put dan saudara Put uang mereka masih belum kembali." Ujar salah seorang warga Dumai yang namanya tidak di sebut dalam pemberitaan ini. Selasa (06/07/21) 

Informasi yang berhasil di himpun dan dirangkum tim wartawan di lapangan menyebutkan. Bahwa tambak udang Vaname yang dimaksud dalam surat perjanjian diatas telah pernah sekali panen. Itu pun semasa Ir. Afifuddiansyah, M.T. menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan di Pemerintahan Kota Dumai.

"Sejak dikelola sudah pernah panen udang Vaname, tapi baru sekali. Kalau tak salah panen udang sekitar akhir 2018 silam, kalau tak salah saat itu Ir. Afifuddiansyah, M.T. menjabat Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan di Kota Dumai," ujar sumber CYBER88 di Geniot Kelurahan Batu Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Selasa.

Menariknya lagi. Saat di konfirmasi ke sejumlah warga Kelurahan Batu Basilam Baru mengenai isi yang termaktup dalam surat perjanjian oknum mantan Kepala Dinas ber initial Ir Af dengan Put dan Put

Sumber menyebut bahwa tambak udang yang di maksud dalam perjanjian adalah milik Pemko Dumai, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, tepatnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Budi Daya Ikan Air Payau.

Untuk tidak terjadinya pemberitaan bersifat tendensius (sepihak).Kemudian CYBER88 mencoba konfirmasi ke Ir. Afifuddiansyah, M.T., lewat nomor WhatsApp  08527876xxxx

Namun upaya konfirmasi kayaknya kurang di respon Ir. Afifuddiansyah, M.T.Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya jawaban atau balasan WhatsApp dari nomor 08527876 xxxx. Dengan demikian timbul dugaan. Kalau apa yang dikeluhkan kedua warga diatas adalah benar. (Red)

Komentar Via Facebook :