Tim Hukum LPPHI Daftarkan Gugatan PMH ke PN Pekanbaru Terkait Pencemaran Lingkungan PT CPI

Tim Hukum LPPHI Daftarkan Gugatan PMH ke PN Pekanbaru Terkait Pencemaran Lingkungan PT CPI

Rapat Finalisasi Gugatan Terhadap PT CPI oleh Tim Advokat (Istimewa)

CYBER88 | Pekanbaru - Setelah berjibaku selama beberapa hari, akhirnya Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) berhasil menyelesaikan draft gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan pihak terkait.

Dan saat ini sedang proses penyelesaian administrasi untuk bisa didaftarkan secepatnya di PN Pekanbaru. Senin, (05/07/21).

“Alhamdulilllah, setelah perjuangan panjang dan proses revisi final hari Minggu (4/7/2021) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 pagi dan dilanjutkan hingga Senin dinihari (5/7/2021) pukul 02.00 WIB, akhirnya Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia berhasil menyelesaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT CPI dan pihak terkait,” kata Yusri Usman, penasehat LPPHI pada media.

Untuk itu, pihaknya mengucapakan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan memberikan informasi berharga.

Yusri juga menegaskan, Negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi warga masyarakat yang selama ini menjadi korban limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT CPI yang dikendalikan oleh SKK Migas dan KLHK dari sisi lingkungan hidup. Karena itu pihak LPPHI, lanjut Yusri, mengajukan kepada majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Pekanbaru, setelah gugatan didaftarkan.

“Jika Pemerintah Cq SKK Migas dan KLHK serta Pemda Riau bekerja benar sesuai peraturan pemerintah perundang undang, maka dapat saya pastikan tidak mungkin ada 297 warga masyarakat melaporkan lahannya kena limbah kepada PT CPI dan DLHK Provinsi Riau. Fakta dan buktinya dari berita acara pada tanggal 10 Juni 2021 di DLHK Provinsi Riau antara PT CPI dan SKK Migas perwakilan Sumbagut, menyatakan bahwa PT CPI telah menyerahkan semua kewajibannya kepada SKK Migas sesuai HoA tanggal 28 September 2020 antara SKK Migas dengn PT CPI,” papar Yusri, seraya mengimbuhkan dukungan Ketua LAMR Datuk Sahril Abu Bakar menambah semangat perjuangan kawan-kawan LPPHI dan Tim Hukum.

Ketua LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau), Datuk Sahril Abu Bakar, mengapresiasi atas gugatan LPPHI.

“Maju terus untuk keselamatan negeri. LAMR pasti mendukung karena yang paling teraniaya adalah masyarakat adat,” tegas Datuk Sahril Abu Bakar.

Komentar Via Facebook :