Bawa Tujuh Paket Sabu, Pemuda 33 Tahun Diciduk Polsek Mandau

Bawa Tujuh Paket Sabu, Pemuda 33 Tahun Diciduk Polsek Mandau

CYBER88 | Duri - Pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu-sabu oleh Polsek Mandau Polres Bengkalis, pada Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 21.30 wib, di Jl. Desa Harapan Gg. Abadi Kel. Air Jamban Kec. Mandau. Sabtu, (10/07/21).

Polsek Mandau meringkus G.S (33) warga Jl. Jawa Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan dugaan sebagai kurir narkotika di Duri.

Menurut keterangan Kapolsek Mandau AKP. Jalifer Lumban Toruan, S.Ap. melalui Kasi Humasnya, via WhatsApp menerangkan bahwa  pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib Team Opsnal unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika diwilayah Hukum Polsek Mandau. 

Dari hasil penyelidikan diketahui adanya kurir Sabu - sabu di Jl. Desa Harapan selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Pelaku an. G.S dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 7 (tujuh) paket sabu seberat 2,40 Gram, 1 (satu) buah sedotan untuk menakar Narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 400.000 yang diduga sebagai hasil penjualan shabu, 2 (dua) unit HP diantaranya 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna hitam dan 1 (satu) unit HP Redmi 8 warna hitam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. **

Komentar Via Facebook :