Buron Dua Tahun, Pelaku Curat di Dente Teladas Dibekuk Polisi 

Buron Dua Tahun, Pelaku Curat di Dente Teladas Dibekuk Polisi 

CYBER88 | Tulang Bawang -- Setelah dua taun buron, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AS alias BJ alias WN (33) akhirnya dibekuk Polisi. 

Kapolsek Dente Teldas Iptu Eman Supriatna menyampaikan, buronan curat ini ditangkap hari Sabtu 17 Juli 2021 tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya yang berada di rumahnya di Dusun II, Kampung Sungai Nibung kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku melakukan aksi curat bersama dengan rekannya Gede Suke Dane (38), warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (27/03/2019) dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala, "Terang Kapolsek mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (19/07/2021).

Baca Juga : FDF Diterlantarkan Suami, Asep: Itu Termasuk KDRT, Suaminya Bisa Diancam Pidana

Kata dia, para pelaku ini beraksi di sebuah kantor koperasi yang berada di Dusun I, Kampung Sungai Nibung, pada Selasa (19/03/2019), sekira pukul 03.30 WIB, saat itu korban Rian Listianto (26), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, sedang tertidur di sana.

Saat korban terbangun dan hendak buang air kecil, korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor Honda Verza warna merah, A 5251 GH serta handphone (HP) Oppo A3S warna merah miliknya telah hilang, "Lanjut Kapolsek.

"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggalnya korban dengan cara mencongkel jendela kantor. 

Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada hari itu juga," jelas Iptu Eman.

Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap buronan curat  ini oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan aksi curat tersebut dilakukan hanya berdua dengan rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*juntak)

Komentar Via Facebook :