Miris!!! Bendera Merah Putih yang Sudah Usang dan Robek Terpasang di Halaman Kantor BP3K Kasokandel

Miris!!! Bendera Merah Putih yang Sudah Usang dan Robek Terpasang di Halaman Kantor BP3K Kasokandel

CYBER88 | Majalengka -- Miris, lagi-lagi lambang Negara yakni bendera merah putih kembali terlihat kondisinya sudah usang dan robek dibiarkan terpasang di wilayah majalengka Jawa barat. Kali ini terlihat di halaman kantor BP3K pertanian, yang berada di Desa Girimukti Kecamatan Kasokandel.

Sebelumnya, Cyber88.co.id memberitakan hal serupa yang terjadi di SMAN 1 Kasokandel yang direspon cepat oleh pihak sekolah dan menggantinya dengan yang baru. Sebelumnya juga terjadi di Kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka, yang sempat virar lantaran terjadinya tindak pidana terhadap salah satu wartawan yang mengkritisi hal ini.

Harusnya, dari beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten majalengka dijadikan pelajaran bagi semua pihak, terutama para pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Majalengka. Pasalnya, pemasangan bendera merah putih ini tak bisa sembarangan. 

Ada tata cara yang sudah di atur dalam perundang-undangan, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, Ucap salah satu Warga yang memberikan kabar pada Cyber88.co.id, Jum’at (23/7/2021).

Ia mengatakan, dirinya sangat sedih ketika melintas di depan kantor BP3K pertanian Kasokandel dan melihat bendera yang dikibarkan dalam kondisi sobek dan warnanya yang sangat kusam.

Warga tersebut, juga mengatakan, sebelumnya ia membaca berita di Media Cyber88 dan setelahnya melihat bendera berganti dengan yang baru. Karena demikian. Ia berharap Media Cyber88 dapat mengingatkan hal ini. Karena menurutnya melihat bendera dalam keadaan seperti itu sangat “MIRIS”

Awak media Cyber88 pun mencoba mendatangi tempat itu dan benar adanya, bendera yang berkibar tertiup angin sudah sangat kusam dan robek cukup parah. Kemudian mencoba menemui Kepala dinas BP3K untuk mengingatkan. Namun, tidak ada satupun yang ada padahal waktu itu Jum’at (23/7) tepatnya masih di jam kerja.

Untuk diketahui, Ancaman pidana diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. [ttg],

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada yang dapat dikonfirmasi dari kantor BP3K kecamatan Kasokandel [Tatang]

Komentar Via Facebook :