Polsek Merbau Mataram Ringkus 3 Pelaku Jambret HP
CYBER88 | Lamsel -- Polsek Merbau Mataram bersama Tekab 308 Polres Lampung selatan berhasil mengamankan pelaku perampasan handphone, Jumat (30/7) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Para pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Feb (21), Ling (21), dan Mus (32). Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Rejomulyo. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y20 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario putih bernopol BE_6978_OS.
Kapolsek Merbau Mataram, Ipda Benny Ariawan mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin membenarkan, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Ketiga pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban bernama Albert Sopian (13), warga Perumahan TKBM, Dusun Sukorejo, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam laporanya, Minggu (27/6/2021), sekitar pukul 02.00 WIB, bermula saat korban yang masih bersatus pelajar ini duduk di gardu bersama rekannya sambil main game. Kemudian datang para pelaku yang sebelumnya belum diketahui identitasnya dan merampas Hp korban. Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan ke Polsek Merbau Mataram.
Kerugian korban ditaksir senilai 2.800.000 Rupiah. Kini para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Merbau Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :