Polisi Gerebek dan Tangkap Lima Pengguna Sabu di Labura, Satunya Pengedar
CYBER88 | Labura - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada hari Sabtu (28/8) sekira Pukul 23.00 Wib, telah mengamankan 5 orang laki- laki yang tidak dikenal diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu di Dusun Kampung 50 Barat, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin, (30/08/21).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH, MH, kepada media CYBER88 pada Minggu, (29/08/21) mengatakan bahwa 5 orang Pelaku itu ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu. Diantara ke 5 (lima) laki-laki tersebut berinisial AP alias Arfan (25) warga Afdeling II Pondok 25 PTPN III Kebun Labuhan Haji, YM alias Yus (51) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, IH alias iir (25) warga Dusun Tanjung Sari 2, AP alias Ari (22) warga Dusun Kampung 50 Barat, T (25) warga Pondok Hanna.

Kejadian itu pada saat Tim bersama Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Eko Sanjaya, SH, sedang melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau memberitahukan identitasnya mengatakan," bahwa di Dusun Kampung 50 Barat Desa Tanjung Pasir di sebuah gubuk kerab berkumpul anak-anak muda sambil menggunakan/mengisap narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim langsung berangkat ke TKP yang sudah diketahui lokasinya.
Pada saat itu, Tim mendekati lokasi dan terlihat 4 (empat) orang laki-laki yang sedang duduk-duduk. Kemudian Tim mendekati gubuk tersebut dan melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap ke empat orang laki-laki yang berada didalam gubuk.
Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas sandang warna hijau muda yang didalamnya terdapat sebuah bong dari botol Lasegar, satu paket kecil plastik transparan yang berisikan butiran putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, dan sebuah kaca bening/pirek.
Lalu Tim menanyakan kepada ke empat orang laki-laki tersebut siapa pemilik tas sandang yang tergeletak di samping duduk mereka dan diakui oleh saudara AP alias Arfan bahwa tas sandang tersebut adalah miliknya.
Setelah diinterogasi dari siapa/bandar sabu tersebut sdra AP menerangkan bahwa sebelumnya ia membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Pelaku YM (51), kemudian Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali melakukan pengembangan dengan cara AF alias Arfan memesan kembali sabu-sabu dan disepakati disebuah tempat.
Kemudian Tim bergerak ke lokasi yang sudah disepakati, sekira pukul 23.00 Wib, Tim melihat keberadaan YM alias Yus (51) dan langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan tersangka, tidak berapa lama ditemukan dari tangan tersangka 2 (dua) paket kecil plastik transparan yang berisikan butiran putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari ke lima tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening berisikan butiran putih yang diduga sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah bong dari botol Lasegar, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna abu-abu," terangnya.
Untuk penindakan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses selanjutnya.


Komentar Via Facebook :