Hasrat Seks Tidak Terpuaskan, Ayah Cabuli Anak Gadisnya, Kakek Cabuli Seorang Pelajar

Hasrat Seks Tidak Terpuaskan, Ayah Cabuli Anak Gadisnya, Kakek Cabuli Seorang Pelajar

CYBER88 | Bathin Solapan  - Seorang Kakek A.H berusia (69) dan Seorang Ayah R.H berusia (37) diduga Pelaku TP. Pencabulan terhadap anak dibawah umur di Duri. 

Warga Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis ini, R.H harus mendekam di dalam tahanan Polsek Mandau akibat melakukan tindak pidana (TP) Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, P.J (14) Perempuan yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. 

Menurut pihak Kepolisian Sektor Mandau, R.H di tingkap Dirumahnya Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada Hari Minggu 29 agustus 2021 pkl 20.30 wib. dengan Barang Bukti hasil Visum et Repertum (VER) 

Masih dari sumber Kepolisian Sektor Mandau menjelaskan kejadiannya, Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 Wib Saksi I mendapat informasi dari Saksi II mengatakan bahwa anak Pelapor An. P.J telah dicabuli oleh bapak kandungnya.

Karena korban pernah bercerita kepada Saksi II bahwa korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya dirumah. Selanjutnya Saksi I langsung menjumpai korban menanyakan hal apakah korban telah dicabuli oleh bapak nya, dan sikorban menjawab la telah dicabuli oleh bapak sebanyak 2 (dua) kali, "dengan cara meremas payudara dan memegang kemaluan saya yang dilakukan oleh bapak, pada Jum'at tanggal 27 Agustus 2021 dan jam tidak ingat lagi yang di lakukan di kebun Sawit Jl. Lintas Duri-Dumai Km 16 Kulim Desa. Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan dirumahnya Pelapor pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira jam 07.00 Wib Terlapor juga melakukan hal yang sama kepada korban ketika Pelapor tidak berada dirumah. Selanjutnya Saksi I memberitahu kepada Pelapor bahwa anak Pelapor An. P.J telah dicabuli oleh suami pelapor. 

Atas kejadian itu, pelapor merasa tidak senang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas, team Opsnal Polsek Mandau menindak lanjuti perkara tersebut, kemudian pada hari Minggu tgl 29 Agustus 2021 pkl 20.00 wib team mengetahui keberadaan pelaku dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK dirumahnya Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis 

Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut. 

Begitu juga hal nya Seorang Kakek A.H (69) diduga telah melakukan tindak pidana (TP) Pencabulan terhadap anak dibawah Umur, laki-laki yang sudah memasuki usia senja ini adalah warga Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. 

Perilaku yang tidak senonoh ini dilakukan oleh TP, pencabulan terhadap anak dibawah umur P.J (14), perempuan yang masih duduk di bangku belajar, warga Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. 

Reskrim Polsek Mandau juga menangkap dirumahnya Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Pada Minggu 29 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WIB dan sejumlah barang bukti berupa,  surat Visum et Repertum (VER), 1 helai celana dalam warna putih, 1 helai BH, 1 helai kaos warna pink lengan biru, 1 helai celana warna biru. 

Uraian kejadiannya, Pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib, ketika korban sedang dikamar mandi, korban didatangi oleh terlapor ke kamar mandi dengan membujuk dan merayu korban selanjutnya terlapor langsung memegang dan memeras payudara korban sebanyak 2 kali dan korban langsung dicium oleh terlapor di bagian pipi dan bibir. 

Setelah itu Terlapor mengancam korban supaya tidak menceritakan kepada siapapun, atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada Saksi I bahwa terlapor telah mencabuli korban didalam kamar mandi. Selanjutnya Saksi I menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor. 

Atas kejadian pelapor merasa tidak senang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Menurut Kapolsek Mandau AKP. Jalifer Lumban Toruan, S.Ap. melalui kasi Humas Bripka Putra Muryanto menjelaskan kronologis kejadiannya.

Berdasarkan laporan Polisi, team Opsnal Polsek Mandau menindak lanjuti perkara tersebut, kemudian pada hari Minggu, (29 Agustus 2021) sekira pukul 20.00 WIB, team mengetahui keberadaan pelaku dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK dirumahnya Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis 

Selanjutnya tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut.**

Komentar Via Facebook :