Regulasi Aturan Penyadapan Karet Yang Semrawut, Program 100 Hari Kerja Bupati Kuansing Dipertanyakan

Regulasi Aturan Penyadapan Karet Yang Semrawut, Program 100 Hari Kerja Bupati Kuansing Dipertanyakan

CYBER88 | Kuansing - Kebun Karet Induk Pemerintah Daerah Kuansing Riau seluas 100 hektar di Desa Jake, sebagai sumber penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai saat ini belum dikelola dengan baik. Minggu, (12/09/21).

Banyak faktor yang terungkap dilapangan, penyebab tidak dikelolanya aset Pemda tersebut. Salah satu faktor penyebab terkendalanya aset Pemda tersebut berkaitan dengan regulasi dan aturan. 

Hal itu dibenarkan oleh PJ. Sekretaris Daerah Kuansing Dr.Agus mandar, M.Si saat di konfirmasi CYBER88 Minggu (12/9/21) siang via telepon selulernya.

"Betul, itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekarang sedang dalam  proses formulasi Kerjasama dengan pihak ketiga di Dinas Pertanian," sebut Agus Mandar PJ. Sekda Kuansing.

Kebun Karet Induk Pemda Kuansing tersebut luasnya mencapai kurang lebih 100 hektar, berada di desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. Pantauan CYBER88 kondisi kebun induk Pemda Kuansing itu masih sangat bagus, namun sayang nya saat ini dibiarkan tak di sadap (dideres) atau tak di takik, sehingga belum menambah manfaat untuk masyarakat Kuansing. 

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing, Japrinaldi,AP, M.Si kepada CYBER88 juga mengatakan hal serupa. Dia mengakui bahwa kebun karet Induk Pemda tersebut saat ini memang tidak di sadap atau tidak di takik, kendala nya berkaitan dengan regulasi," ujarnya.

" Memang kebun tersebut tidak di sadap (ditakik), Yang kita khawatirkan kalau pohon karet tersebut ditakik, sementara tidak ada masuk ke retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah," jelas Kaban Bapenda Kuansing yang saat ini juga menjabat Plt. Kadis Kesehatan Kuansing.

Untuk lebih jelasnya, ujar Kaban Bapenda, bisa dikonfirmasi langsung ke Kadis Pertanian Kuansing Ir.  Emmerson, menyangkut pengelolaan, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab dinas terkait," jelasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kadis pertanian, Emmerson menjelaskan bahwa PEMDA Kab Kuantan Singingi sedang melakukan proses membentuk Tim Terpadu Penilai Aset (Draft sudah diajukan dan diverifikasi di bagian hukum untuk ditandatangani Bupati). Jika penilaian Tim terhadap aset dimaksud telah selesai, selanjutnya akan dilakukan Pengelolaan dan Penyadapan Kebun oleh Pihak ketiga dengan pola bagi hasil antara Pengelola dengan Pemda Kuantan Singingi melalui Dinas Pertanian," ungkap Ir. Emmerson kepada CYBER88 siang ini.

Selanjutnya, diketahui Penataan aset Pemda termasuk salah satu didalam program seratus hari Bupati Kuansing dalam meningkatkan PAD.

Namun sampai saat ini, kebun Karet Induk Pemda tersebut masih belum memberikan kontribusi positif ke Kuansing, sehingga program 100 hari Bupati dipertanyakan. (Rz).

Komentar Via Facebook :