Berkas Penyidikan Pungli Desa Tajir Sudah Dilengkapi
Internet
CYBER88 | Inhu - Operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah mengguncangkan dunia maya khususnya warga kecamatan Rengat Barat juga masyarakat Indragiri Hulu (Inhu), sampai sekarang tidak juga sampai dalam tahap P21, (lengkap dalam hal syarat formil dan materilnya terpenuhi). Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Kejaksaan negeri (kejari) Inhu.
Kepala kejaksaan negeri (kajari) Inhu Furkon Syah Lubis SH. MH, melalui kasi intel kejari inhu Arico novi saputra SH membenarkan bahwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) tersebut belum bisa dilimpahkan tahap dua. Kamis, (09/9/21).
Dijelaskannya, modus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh perangkat desa Talang Jerinjing berkasnya dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dikembalikan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Inhu kepada penyidik Polres Inhu untuk dilengkapi (P-19), berkas tersebut masih butuh penyempurnaan, masih P19 dan belum bisa P21 terangnya.
Ditambahkannya, penyidik kejaksaan dengan penyidik kepolisian sudah dua kali koordinasi. Hal ini agar mempercepat agenda penuntutan. Jika berkas BAP tidak lengkap baik secara formil dan materil, maka jaksa tetap tidak bisa menyidangkan untuk dituntut di pengadilan.
"Sebab unsur yang di pasalkan belum terpenuhi, oleh karena itu, perbaikan berkas harus sudah rampung dalam waktu 14 hari," ujarnya.
Disisi lain dan ditempat terpisah, Kapolres indragiri hulu AKBP Bachtiar Alponso SH. MH melalui kepala satuan reserse dan kriminal umum Polres inhu AKP Firman Jumat (10/9/21) membenarkan bahwa jaksa mengembalikan berkas kepihak penyidik.
Berkas untuk penyidikan pungli yang ada didesa Talang Jerinjing untuk disempurnakan sudah dilengkapi.
"Kami sudah melengkapi, dan kami juga sudah serahkan kembali ke kejaksaan," singkatnya.
Untuk diketahui, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Talang Jerinjing yang disinyalir mulai tahun 2014, dimana kepengurusan biaya administrasi untuk pembuatan surat pernyataan (SP) ditarif dari 600ribu hingga 750ribu per persil dan biaya untuk pembuatan surat keterangan ganti rugi (SKGR) ditarif dari Rp 1,5 juta hinga Rp 1,8 juta.
Kemudian hari Senin (05/04/21) silam, sekitar pukul 10:30 WIB, Polres Inhu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dikantor desa Talang Jerinjing terhadap salah seorang perangkat pemerintahan desa Talang Jerinjing (tajir) inisial MH, di samping MH, polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp 3,2 juta dari kisaran ratusan persil pengurusan surat tanah serta beberapa bundel berkas dan digelandang ke Mapolres Inhu.


Komentar Via Facebook :